Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Akan Hadirkan Psikiater Usai Yai Mim Ditahan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

21 - Jan - 2026, 15:01

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo di kantornya, Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Setelah resmi ditahan pada Senin (19/1/2026) malam, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polresta Malang Kota berencana mendatangkan psikiater menyusul pengakuan Yai Mim merupakan pasien di rumah sakit jiwa pasca ditetapkannya tersangka pada awal Januari 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dengan rencana pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka secara objektif.  “Ke depan tentu akan kami lakukan pemeriksaan oleh psikiater,” ungkap Aji, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga : Update Tawuran Antar Pelajar di Malang: 7 Korban Luka-luka

Rencana pemeriksaan psikiater juga dari banyaknya informasi dan konten yang beredar di media sosial terkait Yai Mim. Konten-konten tersebut ikut menjadi perhatian penyidik dalam menilai kondisi dan perilaku tersangka.

“Ini juga berkaitan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial yang menampilkan konten-konten tersangka. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli,” jelas Aji.

Meski demikian, Aji menegaskan bahwa klaim riwayat gangguan kejiwaan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap dilaksanakan oleh penyidik mulai dari perkara yang menempatkan Yai Mim sebagai terlapor maupun pelapor. “Proses hukum tetap berjalan. Semua kami tangani secara objektif dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Terkait penahanan, polisi memastikan keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang. Salah satu faktor utama adalah banyaknya aduan masyarakat yang mengaku resah atas tindakan tersangka, selain ancaman pidana yang cukup berat dari pasal-pasal yang disangkakan.

“Bentuk keresahan masyarakat itu beragam, mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga perusakan. Selain itu, ancaman hukumannya juga di atas lima tahun,” ungkap Rakhmad Aji.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyebut belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Polisi memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyidikan.

Terpisah Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian menjelaskan bahwa dokumen pendukung mengenai aspek tersebut belum seluruhnya diserahkan ke penyidik. Menurutnya, pihak kuasa hukum baru akan memberikan surat pengantar pemeriksaan ke rumah sakit jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaan kliennya.

Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Roadshow Forkopimda, Fokus Pemetaan Kamtibmas

“Dokumen kejiwaan itu harus diuji dulu. Kita akan berikan surat pengantar ke rumah sakit jiwa untuk mengukur sejauh mana kondisi kejiwaannya, apakah masih bisa bertanggung jawab secara hukum atau tidak,” jelas Agustian.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka.

Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.

Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas yai mim yai mim ditahan rakhmat aji prabowo kasus yai mim polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya