JATIMTIMES -Polisi mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jumat (07/11/2025).
Pengungkapan ini disampaikan ke saat konferensi pers pada awak media. Ungkap kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.
Baca Juga : Bintara Center Ingatkan Pemdes di Tulungagung Tidak Bangun Gedung Koperasi Merah Putih di Lahan Pertanian
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras.
Agar tidak terendus petugas, pemegang akun juga menyamarkan nomor kontak dengan cara mengganti angka dengan huruf. Sepandai kejahatan dilakukan, polisi masih lebih lihai dan petugas berhasil mengamankan 3 tersangka serta barang bukti.
Ada sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam.
Selain itu turut diamankan 2 pack stiker, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP iPhone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran.
Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan. Sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang. “Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan," kata Ryo Pradana.
Baca Juga : DPMPTSP Kota Blitar Jemput Bola Legalkan Usaha Mikro di Setiap Kelurahan
Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan setengah dari harga modal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Konsumen pasal Perdagangan dan Cipta Kerja serta undang undang pangan. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. "Kita akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
