Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dinkop UMTK Kota Kediri Perketat Pengawasan Peraturan Ketenagakerjaan di Perusahaan

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

06 - Nov - 2025, 05:12

Placeholder
Dinas Koperasi menggelar sosialisasi dengan beberapa perusahaan di Kota Kediri.

JATIMTIMES - Guna menegakkan peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan tahun 2025 kepada pelaku usaha di Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) menggelar sosialisasi yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (5/11/25). 

Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono mengatakan , sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan wajib membuat aturan yang harus disahkan Dinkop UMTK. Hal itu agar Dinkop UMTK dapat memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dilaksanakan atau tidak.

Baca Juga : Bupati Sanusi Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kabupaten Malang untuk RTLH di Pagelaran

Menurut Lukmono, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang hanya mencukupi persyaratan administratif tanpa mengindahkan regulasi perusahaan dan ketenagakerjaan yang menjadi komitmen di perusahanaan, termasuk cuti pekerja, jam kerja, dan pengupahan. 

Dalam kegiatan yang diikuti pengusaha di Kota Kediri itu, Lukmono mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara peraturan baru tersebut dengan peraturan sebelumnya.

“Poin yang disampaikan salah satunya ada kewajiban perusahaan untuk melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Dinkop UMTK setiap dua tahun sekali. Setelah mereka mengajukan pengesahan kepada kami, akan kami cek apakah yang mereka legalkan sudah benar-benar diterapkan di perusahaan, termasuk hak-hak pekerja,” jelas Lukmono.

Apabila dijumpai perusahaan yang tidak menerapkan peraturan, Dinkop UMTK Kota Kediri akan melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jawa Timur selaku pengawas. 

Baca Juga : DPUPRPKP Beber Strategi Kota Malang Jadi Kota Metropolitan

“Sanksi ada di kewenangan pemprov. Jadi, di Dinkop UMTK Kota Kediri adalah kegiatan pembina dan monitoring evaluasi apabila ada pelanggaran kita laporkan ke pemprov,” ujarnya. 

Dengan digelarnya kegiatan tersebut, Ia berharap agar seluruh perusahaan di Kota Kediri segera melakukan pengesahan perjanjian di masing-masing perusahaan guna menghindarkan pekerja dari kerugian.


Topik

Pemerintahan Pemkot Kediri Kota Kediri pengawasan perusahaan sosialisasi aturan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan