Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Keluarga Korban Demo Jelang Vonis Pembunuh-Pemerkosa Siswi Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

23 - Oct - 2025, 11:09

Placeholder
Aksi demo keluarga korban di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Keluarga Putri Regita Amanda (18) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjelang vonis 3 terdakwa pembunuh dan pemerkosa korban. Massa menuntut para pelaku dihukum mati.

Sekitar 15 orang dari Keluarga Putri tiba di PN Jombang sekitar pukul 09.00 WIB. Di depan gerbang, mereka membentangkan poster bergambar korban semasa hidup dengan tulisan 'Tegakkan Hukum Demi Keadilan, Hukum Mati Pembunuh Putri'. Ada juga poster bertuliskan 'Keadilan Korban Ada di Pundakmu Pak Hakim'.

Baca Juga : Peringati Hari Santri, Mas Ibin: Jangan Lupa, Kemerdekaan Indonesia Diperjuangkan Ulama dan Santri

Kakak Putri, Tiki Mahardika (35) mengatakan, aksi yang ia lakukan merupakan bentuk tuntutan keluarga kepada majelis hakim PN Jombang supaya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Putri bisa dihukum mati. Sebab, Tiki menilai pelaku membunuh adiknya dengan cara yang keji.

"Kalau bisa ya hukuman mati. Karena pembunuhan ini sangat keji, disertai perampasan, kekerasan, apalagi pemerkosaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Tiga terdakwa pembunuh dan pemerkosa Putri adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Ketiganya telah dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang pada Rabu (08/10/2025).

Tiki menilai tuntutan JPU tersebut tidak adil. Ia meminta ketiga pelaku dihukum setimpal. "Tuntutan seumur hidup bagi saya tidak adil. Soalnya nyawa dibayar dengan nyawa," ucapnya.

Untuk diketahui, ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Putri hari ini memasuki sidang vonis. Jalannya sidang siang ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa didampingi dua anggota Satrio Budiono dan Putu Wahyudi.

Putri Regita Amanda (18) dibunuh secara sadis oleh pacarnya sendiri Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang. Dalam perbuatannya, Putra mengajak Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Baca Juga : Meriahkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polres Tulungagung Gelar Donor Darah

Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik Putri. Putra dan kawan-kawannya lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa.

Di lokasi ini, Putri sempat berontak dan melawan para pelaku saat disetubuhi. Karena itu, ketiga pelaku memukuli Putri sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. Putri dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Mayat Putri akhirnya ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/02/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.

Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus ketiga pelaku. Sementara, hasil autopsi menunjukkan Putri diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Sedangkan, kematian Putri akibat tenggelam karena dibuang pelaku ke sungai usai memperkosa dan memukulinya.


Topik

Peristiwa pn jombang pembunuhan pemerkosaan kriminal jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana