JATIMTIMES - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang melaporkan Trans7 ke Polres Malang. Laporan yang telah dilayangkan tersebut berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tentang penyiaran, menyusul adanya pelecehan terhadap kiai hingga pesantren yang diduga dilakukan Trans7.
Kepada JatimTIMES, Ketua LPBH NU Kabupaten Malang Ahmad Hambali menyebut, laporan kepada Trans7 tersebut telah dilayangkan ke Polres Malang pada serangkaian Aksi Jumat Putih Bela Kiai dan Pesantren yang berlangsung di Polres Malang, Jumat (17/10/2025). Hambali menyebut, hingga kini, Sabtu (18/10/2025), pihaknya masih terus mengawal laporan tersebut termasuk menunggu undangan untuk dimintai keterangan oleh Polres Malang sebagai pelapor.
Baca Juga : Dari Hobi Jadi Aksi, Duduk Baca: Gerakan Literasi dari Alun-Alun Malang Ajak Warga Cinta Buku
"Laporan pengaduan kami terkait dugaan ujaran kebencian kepada Trans7 telah diterima oleh Polres Malang," terang Hambali saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025) malam.
Dugaan tindak pidana yang dilampirkan dalam laporan pengaduan tersebut, dijabarkan Hambali, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024. Yakni tentang ITE dan Pasal 36 ayat 5 dan 6 Juncto Pasal 57 huruf d dan e Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Juncto Pasal 156 a KUHP.
"Pertimbangan dari laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan narasi yang dibangun Trans7. Di situ semacam mengolok-olok dunia pesantren, itu yang membuat kami merasa keberatan. Jadi ada beberapa narasi yang kami catat dalam laporan sebagai bentuk penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap agama," bebernya.
Beberapa catatan tersebut, dijabarkan Hambali, di antaranya meliputi video tayangan Trans7 dengan disertai narasi yang istilahnya secara bahasa menyebut kehidupan kiai kaya raya, tapi umat yang memberi amplop berisi uang.
Baca Juga : UIN Malang Nobatkan Menag Nasaruddin Umar sebagai Bapak Ekoteologi Indonesia
"Kemudian di video yang ditayangkan Trans7 itu juga menunjukkan visual dengan disertai narasi yang seakan-akan penghormatan kepada kiai dilakukan secara berlebihan. Misalkan dengan jalan jongkok, cium tangan, dan lain-lain," imbuhnya.
Catatan selanjutnya, ditambahkan Hambali, ialah pada tayangan dan narasi pada Trans7 yang menarasikan dengan bahasa yang mencurigai bahwa apa yang dimiliki kiai pondok pesantren didapatkan dari santri-santrinya. Bahkan juga ada narasi yang terkesan menyebut bahwa keluarga dari kiai tersebut juga turut menikmati hasil uang yang diterima kiai dari amplop para santrinya. "Sehingga kami atas nama LPBH NU dan LBH Ansor Kabupaten Malang membuat laporan ke Polres Malang," pungkas Hambali.