Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Satpol PP Kota Malang Beri Diskresi, Minimarket Baru di Joyo Agung Boleh Tetap Beroperasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Oct - 2025, 08:15

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memberikan diskresi atau kelonggaran kepada pengelola minimarket baru di Jalan Joyo Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Yakni untuk tetap beroperasi meski kelengkapan perizinannya masih berproses.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpl PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberikan setelah pihaknya memanggil pengelola minimarket tersebut. Pemanggilan itu dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang sedang diurus.

Baca Juga : Ratusan PKL Desak Jadwal Kanjuruhan Street Race Diubah, Sebabkan Omzet Pedagang Anjlok

“Kemarin, Rabu (14/10/2025), pengelola minimarket itu sudah kami panggil," ujar Heru. 

Dari pemanggilan tersebut, Heru mengatakan bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses melengkapi berkas perizinannya. Termasuk dokumen pengurusan perizinan.

"Izin usahanya masih dalam proses, tapi mereka sudah menunjukkan semua dokumen kepengurusan perizinan,” terang Heru.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengelola minimarket telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kini tengah menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sedang diproses melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

“Minimarket baru itu sudah memiliki PBG dan saat ini sedang dalam proses pengajuan SLF melalui OSS-SIMBG. Setelah SLF keluar, maka bangunan tersebut secara hukum dinyatakan laik fungsi,” jelasnya.

Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL dan Pemusik Liar Mulai Alun-alun hingga Kayutangan Heritage

Atas dasar itu, Satpol PP Kota Malang memberikan diskresi sementara agar minimarket dapat beroperasi sambil menunggu proses perizinan tuntas.

“Karena sudah ada bukti proses pengurusan izin dan kelengkapan administrasinya, kami berikan diskresi agar tetap bisa buka. Tapi begitu SLF terbit, baru bisa dikatakan legal sepenuhnya,” tegas Heru.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan pengelola minimarket tetap wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang Satpol PP Kota Malang Diskresi Minimarket Joyo Agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan