Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Rekonstruksi Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Pujon, Terduga Pelaku Bantah Semua Adegan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2025, 15:52

Placeholder
Terduga pelaku AG menjalani adegan rekonstruksi perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Pujon Kidul Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (1/10/2025).(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Batu menggelar rekonstruksi perampokan yang berujung tewasnya Sunah (75), lansia di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (1/10/2025). Belasan adegan diperagakan terduga pelaku. Namun semua peragaan tidak diakui oleh terduga pelaku.

Proses rekonstruksi tersebut mendapat atensi warga setempat. Beberapa keluarga dan tetangga di sekitar TKP dihadirkan untuk ikut memberi keterangan tambahan.

Baca Juga : Pemkab Malang Bersama UM Luncurkan 17 Sekolah Unggulan Jenjang SD dan SMP

Sejumlah adegan diperagakan berdasarkan keterangan awal terduga pelaku berinisial AG. Seluruhnya dibacakan oleh penyidik Polres Batu di lokasi. Terduga pelaku melalui penasihat hukum pun sempat menolak penandaan A sebagai tersangka lantaran masih berstatus saksi.

Proses rekonstruksi juga memperagakan cara masuk dan cara keluar terduga pelaku dari TKP rumah korban. Di mana, peristiwanya terjadi pada 5 Agustus 2025 lalu.

Dalam keterangan awal terduga yang diperagakan melalui rekonstruksi, diduga ada penusukan dengan pisau di bagian badan korban Sunah sebanyak tujuh kali. Selain itu perhiasan korban yang diduga diambil oleh terduga pelaku dan disimpan di saku celana juga tidak diakui oleh yang bersangkutan.

Penasihat Hukum Terduga Pelaku, Haitsam Nuril Brantas Anarki di tempat rekonstruksi mengatakan bahwa terduga pelaku memang tidak mengakui adegan yang didasarkan keterangan awal. Sebab, terduga pelaku disebut mendapatkan tekanan dan telah mengarang cerita saat dilakukan pemeriksaan.

"Rekonstruksi berjalan meski ada beberapa catatan. Karena terduga dalam hal ini berstatus saksi kita hormati haknya. Menurut keterangan juga dia dalam tekanan sehingga adegan yang diperagakan tidak diakui karena dirasa tidak pernah terjadi," jelasnya.

Menurut penjelasannya, keterangan di BAP awal adalah karangan terduga pelaku. Sehingga masih perlu pembuktian. Pihaknya merasa alat bukti yang dikantongi kepolisian belum kuat.

Hal tersebut didasari dari keterangan terduga pelaku yang berlainan dari keterangan BAP awal. Sehingga perlu dipertimbangkan hasil rekonstruksinya, sebelum adanya penetapan  tersangka terhadap AG.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto menyampaikan bahwa pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup sehingga mendasari adanya rekonstruksi. Ia membenarkan jika AG masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih jelas tentang kejadian tindak pidana, guna menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan.

Baca Juga : Warga Srengat Blitar Resah, ODGJ Bacok Anak 11 Tahun lalu Kabur

"Ada 17 adegan berdasarkan rekonstruksi dari hasil BAP yang bersangkutan di awal. Penyidik sudah menyampaikan kepada tim kejaksaan bahwa rangkaiannya seperti ini," kata Joko.

Joko menyebut, bahwa terduga pelaku memang ditahan berdasarkan tiga kasus berbeda yang serupa. Salah satunya pencurian perhiasan di tempat kerjanya. Selanjutnya kasus pencurian dengan kekerasan yang berakibat meninggalnya korban Sunah. Lansia 75 tahun yang ditemukan tewas dalam kondisi kehilangan perhiasan baik di gelang, kalung, cincin dan anting.

"Untuk masalah adegan yang dapam rekonstruksi tidak diakui yang bersangkutan itu kami tidak bisa memaksakan karena itu hak yang bersangkutan. Kami tetap membacakan berita acara awal," jelasnya. Diketahui BAP awal dilakukan 23 Agustus lalu.

Hal-hal baru yang terungkap juga disampaikan tidak diakui. Termasuk tujuh tusukan, pihaknya tetap melakukan rekonstruksi adegan penting dan klarifikasi.

"Sebenarnya bukan hanya satu TKP, tapi tiga TKP tapi beberapa tidak melaporkan. Baik korbannya kehilangan uang, dan sebagainya. Dugaan kami dilakukan yang bersangkutan. Saat ini masih berstatus saksi," terangnya.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian berkoordinasi dengan tim wasidik dan kejaksaan untuk melengkapi alat bukti dan gelar perkara. Jika telah ditetapkan tersangka proses lebih lanjut. "Yang bersangkutan saat ini disangkakan perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh Joko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas perampokan pujon joko suprianto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya