Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Leony Vitria Hartanti Curhat Kena Pajak Waris, Begini Cara Resmi agar Terhindar

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

09 - Sep - 2025, 16:35

Placeholder
Leony Vitria saat curhat dirinya terkena pajak waris saat ingin melakukan balik nama rumah yang ia dapatkan dari sang ayah. (Foto Tiktok)

JATIMTIMES - Topik pajak warisan sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Tidak sedikit yang kaget saat mengetahui adanya pungutan ketika mengurus aset peninggalan orang tua. 

Hal serupa dialami oleh figur publik Leony Vitria Hartanti, pemeran sekaligus penyanyi Indonesia yang juga dikenal sebagai mantan personel Trio Kwek Kwek.

Baca Juga : Momen Haru Sri Mulyani Pamit dari Kursi Menteri Keuangan: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Lewat akun TikTok pribadinya, @Leony VH, ia menceritakan pengalamannya saat harus membayar pajak waris ketika menerima rumah peninggalan ayahnya. Leony mengaku baru mengetahui adanya kewajiban pajak ketika mengurus balik nama kepemilikan rumah dari almarhum ayah ke atas namanya sendiri.

Dalam unggahannya, ia mengatakan bahwa proses balik nama warisan tidak bisa dilakukan begitu saja. Salah satu syarat utama adalah adanya surat keterangan waris yang menyatakan secara resmi bahwa harta tersebut diserahkan kepada ahli waris. Dari situlah ia mendapati adanya kewajiban pajak waris sebesar 2,5% dari nilai rumah.

Leony juga merasa keberatan karena menurutnya sejak awal pembelian rumah keluarganya sudah membayar pajak, ditambah dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang rutin dilunasi setiap tahun. 

Curhatannya pun menjadi sorotan publik hingga memunculkan pertanyaan: apakah semua warisan otomatis terkena pajak, dan bagaimana cara agar terbebas dari beban tersebut?

Apakah Warisan Selalu Kena Pajak?

Secara aturan, warisan bukan objek pajak apabila dilaporkan sesuai ketentuan. Namun, jika ahli waris tidak mengurus dokumen yang diperlukan, warisan bisa dianggap sebagai objek pajak dan dikenakan PPh final sebesar 2,5%.

Hal ini biasanya terjadi ketika proses administrasi tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah, sehingga petugas pajak tidak bisa menerbitkan surat keterangan bebas (SKB).

Cara Menghindari Pajak Warisan

Agar ahli waris tidak terbebani pajak tambahan, ada beberapa langkah resmi yang bisa dilakukan:

1. Ajukan SKB ke KPP

Ahli waris dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar.

2. Lengkapi Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

• Akta kematian pewaris

• Sertifikat asli aset (rumah/tanah)

• SPPT PBB tahun berjalan

• Surat keterangan waris

• Bukti hubungan keluarga

• SPT tahunan pewaris yang melaporkan aset terkait

3. Gunakan SKB untuk Balik Nama

SKB yang sudah terbit diberikan kepada notaris saat proses balik nama agar terbebas dari pungutan pajak tambahan.

4. Laporkan Aset Warisan di SPT Tahunan Ahli Waris

Setelah balik nama, ahli waris wajib melaporkan aset tersebut dalam SPT tahunan masing-masing.

Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Apakah Dampak Reshuffle Sri Mulyani?

Sanksi jika Abai

Jika ahli waris lalai mengurus SKB, maka warisan otomatis menjadi objek pajak. Akibatnya, akan dikenakan PPh final 2,5% plus denda apabila terlambat melapor.

Warisan pada dasarnya tidak dikenakan pajak selama ahli waris mengurus dokumen sesuai aturan. Kuncinya ada pada penerbitan SKB dari KPP. Oleh karena itu, penting bagi pewaris untuk selalu melaporkan aset dalam SPT tahunan dan bagi ahli waris segera menyelesaikan administrasi setelah pewaris meninggal dunia.

Dengan langkah yang tepat, proses balik nama aset dapat berjalan lancar tanpa beban pajak tambahan.


Topik

Peristiwa Pajak waris Leony Vitria Hartanti postingan viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy