Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Demo 27 Agustus 2026, DPR Janji UU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

27 - Aug - 2026, 14:43

Placeholder
Foto bersama pimpinan DPR salah satunya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai mediasi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). (Foto: Threads)

JATIMTIMES - Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam demo 27 Agustus 2026. Di tengah aksi massa di depan Gedung DPR RI, parlemen akhirnya menetapkan tenggat pembahasan aturan tersebut.

DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Baca Juga : AMPB Desak DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan RUU tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan.

"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Dasco.

Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan setuju.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset memang memerlukan waktu panjang. Alasannya, aturan tersebut mengatur konsep hukum yang baru, bukan sekadar mengubah undang-undang yang sudah ada.

"UU ini baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi atau memperbaiki regulasi serupa," ujar Habiburokhman.

Pembahasan RUU tersebut sudah dimulai sejak 16 September 2025. Komisi III saat itu menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.

Dalam proses penyusunannya, DPR mengundang 50 narasumber. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Sebanyak 46 anggota Komisi III turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi.

"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.

Dari proses penyusunan tersebut, DPR menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Persoalannya antara lain pemulihan kerugian negara yang masih rendah, aturan yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, perkara yang bisa terhambat dalam kondisi tertentu, prosedur yang beragam, serta pengelolaan aset sitaan yang belum optimal.

Habiburokhman menyinggung kecilnya aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara.

"Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," tutur Habiburokhman.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas negara. Di antaranya aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

Mekanisme perampasannya juga dibagi dalam dua konsep. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem.

Baca Juga : Harga Pakan Melonjak dan Pasar Lesu, Peternak Telur Magetan Bertolak ke DPR RI

Meski tenggat sudah ditetapkan, RUU Perampasan Aset masih harus melewati beberapa tahapan sebelum benar-benar disahkan.

DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, kemudian pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua melalui rapat paripurna.

"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026," ujar Habiburokhman. 

Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan tuntutan yang baru muncul dalam demo 27 Agustus 2026. Aturan tersebut telah bertahun-tahun dibahas dan beberapa kali menjadi sorotan publik.

Salah satu momen yang paling ramai terjadi pada 29 Maret 2023. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD secara terbuka meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Pimpinan Komisi III DPR saat itu, Bambang Pacul, merespons pernyataan Mahfud. Dia mengatakan pengesahan RUU tersebut perlu dibicarakan dengan para ketua umum partai politik.

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini enggak bisa, Pak," kata Bambang.

Setelah itu, isu RUU Perampasan Aset kembali tenggelam. Pergantian pemerintahan dan anggota DPR membuat pembahasannya kembali berjalan dengan konfigurasi politik yang berbeda.

Isu tersebut kembali menjadi perhatian besar setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dalam rangkaian aksi itu, pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis polisi.

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kemudian masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dengan tenggat waktu 5 September 2025.
Namun hingga hampir setahun berlalu, RUU tersebut belum juga menjadi undang-undang.

Hingga tibalah pada hari ini Kamis, 27 Agustus 2026, masyarakat Pati bersama kelompok ojek online, mahasiswa, dan masyarakat sipil kembali mendatangi kawasan Senayan. Mereka kembali mengingatkan DPR agar tidak lagi menunda pengesahan aturan yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


Topik

Peristiwa Ruu perampasan aset sufmi dasco. Ahmad



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa