Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Amankan Aset Daerah, Bupati Magetan dan Kejari Magetan Perpanjang Mou

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : A Yahya

17 - Jul - 2026, 12:49

Placeholder
Magetan targetkan birokrasi bersih, titipkan penyelamatan aset daerah lewat Mou dengan Kejari.

JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tampaknya tidak ingin kecolongan lagi dalam mengelola aset daerah dan administrasi negara di wilayah Kabupaten Magetan. Tepat sebelum masa kedaluwarsa kesepakatan habis pada 20 Juli 2026, Bupati Magetan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Soekesto Ariesto, resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Meski isi dokumen kerja sama ini secara formal sama dengan tahun sebelumnya, ada titik tekan krusial yang menjadi sorotan utama tahun ini di Magetan: penyelamatan aset negara.

Baca Juga : PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Begini Cara Mendapatkannya

Bukan rahasia lagi jika sengketa lahan milik pemerintah daerah atau aset yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal kerap menjadi benalu bagi keuangan Kabupaten Magetan. Menanggapi hal itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejari Magetan di bawah komando Soekesto Ariesto diproyeksikan sebagai instrumen legal yang rigid untuk mengamankan aset-aset vital tersebut.

Beliau juga memastikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Magetan kini diwajibkan melakukan tindakan preventif, yakni berkonsultasi secara intensif dengan korps Adhyaksa sebelum mengambil kebijakan strategis.

"Termasuk pendampingan. Jadi kita lebih baik mencegah daripada nanti sudah terlanjur baru kita bertindak. Memang ada pendampingan dari Kejari Magetan untuk pengamanan aset maupun tata usaha negara," ujar Bupati Magetan lugas saat ditemui di lokasi acara.

Lewat perpanjangan komitmen ini, Bupati Magetan menaruh target tinggi agar roda pemerintahan di Kabupaten Magetan berjalan lebih bersih dan transparan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dari sudut pandang penegakan hukum, Kepala Kejari Magetan Soekesto Ariesto memaparkan bahwa langkah sinergi ini memiliki landasan yuridis yang kuat, mengacu pada Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2024, serta Perja Nomor 7 Tahun 2021.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Magetan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada Pemkab Magetan demi menciptakan sistem kemitraan yang transparan. Namun, Soekesto Ariesto memberikan catatan evaluasi penting bagi jajaran birokrasi di Kabupaten Magetan untuk mempererat koordinasi.

Intinya, sebelum atau sesudah kegiatan di pemerintah daerah Kabupaten Magetan, kita bisa melaksanakan pendampingan atau memberikan pendapat hukum (legal opinion). Tujuannya jelas, agar tercipta good governance, efisien, efektif, berintegritas, transparan, akuntabel, dan bermanfaat di lingkup Pemkab Magetan," tegas Kajari Magetan, Soekesto Ariesto.

Lebih jauh, Soekesto Ariesto juga menyoroti tantangan dinamisnya regulasi nasional saat ini, termasuk berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pihak Kejari Magetan meminta jajaran OPD Pemkab Magetan tidak berjalan sendiri, berspekulasi, atau ragu-ragu dalam menyusun produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) Magetan.

Baca Juga : Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Atas Aset Pemkot, Lahan Disiapkan untuk Pengembangan TPS

"Perlu ditingkatkan adalah tentang koordinasi. Misalkan ada keraguan-keraguan, apalagi sekarang menghadapi adanya pendekatan hukum dengan KUHP baru. Misalnya saat membikin Perda di Kabupaten Magetan, konsultasikan sama kita untuk mendapat hukumnya," urai Kajari.

Untuk memangkas jarak birokrasi dan menghindari kesan eksklusif, Soekesto Ariesto juga mengingatkan bahwa pintu konsultasi dan pelayanan hukum gratis di kantor Kejari Magetan selalu terbuka lebar setiap hari,tidak hanya bagi pejabat Pemkab Magetan yang bingung regulasi, tetapi juga untuk publik luas di Magetan.

"Kalau ada keawaman atau keraguan, langsung saja datang. Kami di Kejari Magetan punya pelayanan hukum gratis tiap hari. Jadi misalnya ada OPD Pemkab Magetan, datang saja. Di samping OPD, masyarakat Kabupaten Magetan yang memiliki permasalahan terkait hukum keperdataan juga bisa memanfaatkan layanan ini," pungkas Kajari Magetan, Soekesto Ariesto.

Perpanjangan MoU ini semestinya menjadi ujian konsistensi bagi kedua instansi. Publik Magetan harus tetap kritis mengawal jalannya kemitraan ini. Sebab, pendampingan hukum dari Kejari Magetan di bawah nakhoda Soekesto Ariesto adalah instrumen pengawasan objektif, bukan "karpet merah" ataupun jaminan imunitas bagi oknum OPD Pemkab Magetan yang nekat menabrak aturan. 

Efektivitas kerja sama ini akan tercermin dari bersihnya realisasi anggaran, bukan dari formalitas dokumen yang ditandatangani di atas meja. Hukum tidak mengenal kompromi barter kepentingan. jika ada pelanggaran hukum yang disengaja, MoU ini tidak akan bisa menyelamatkan siapa pun.


Topik

Pemerintahan magetan nanik endang rusminiarti soekesto ariesto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan