Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Soroti Manajemen ASN, Komisi A DPRD Jatim Pertanyakan Kebijakan BKD soal Beban Kerja Guru

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jul - 2026, 13:58

Placeholder
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, M. I. Andy Firasadi.

JATIMTIMES –  Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) membeberkan evaluasi kritis terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerjanya, terutama menyangkut kebijakan pemenuhan target administratif yang dinilai mengabaikan aspek psikologis tenaga pendidik.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, M. I. Andy Firasadi, ketika menyampaikan hasil pembahasan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga : School Visit Hari Kedua, Wali Kota Blitar Ajak Orang Tua Mantapkan Pilihan ke Sekolah Rakyat

Pencermatan terhadap laporan ini menjadi acuan mutlak untuk merombak tata kelola birokrasi daerah. Langkah ini krusial mengingat Jatim dihadapkan pada ancaman pemangkasan anggaran massal serta kemerosotan mutu layanan dasar.

Catatan paling kritis dalam klaster pendidikan ditujukan langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Komisi A mempertanyakan langkah BKD yang mendorong evaluasi peningkatan beban kerja guru dari 24 menjadi 30 jam pelajaran (JP) dalam usulan formasi CASN 2026.

Legislatif menilai kebijakan BKD tersebut berisiko kontradiktif dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang justru memberikan fleksibilitas penurunan jam tatap muka minimal menjadi 16 JP guna memberi ruang bagi pembimbingan karakter dan tugas tambahan lainnya. Selain itu, beban digital dan administrasi yang masif, seperti pengisian Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja, telah menyebabkan kejenuhan (burnout) dan menyita waktu efektif guru untuk mendidik siswa.

"Aspirasi masyarakat Jawa Timur akan pendidikan berkualitas hanya dapat terwujud jika kebijakan beban kerja guru didasarkan pada riset yang mempertimbangkan kesejahteraan psikologis dan kualitas interaksi pedagogis, bukan sekadar pemenuhan angka administratif," tegas Andy Firasadi.

Persoalan penataan pegawai ini kian mendesak lantaran Pemprov Jatim diproyeksikan menghadapi gelombang purna tugas massal, dengan jumlah ASN yang pensiun mencapai 2.647 orang di tahun 2026. Komisi A memperingatkan BKD agar ketepatan waktu pelaksanaan seleksi CASN dan pengadaan server SIMASTER diperbaiki demi mencegah kelangkaan pegawai dan penumpukan anggaran di akhir tahun.

Tantangan manajemen ASN ini berdampak langsung pada performa pelayanan publik regional. Komisi A mengungkapkan fakta ironis di mana peringkat pelayanan publik Jawa Timur merosot ke posisi 14 nasional akibat rendahnya kinerja layanan dasar di beberapa OPD strategis dan rumah sakit daerah.

Menyikapi kemunduran ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur didesak segera menyusun standar mekanis pengembangan kompetensi yang jelas bagi 28.270 pegawai Non-ASN yang selama ini belum memilikinya. BPSDM juga diperintahkan mengevaluasi realisasi belanja TA 2025 yang hanya mencapai 87,69 persen dan menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hingga Rp19,52 miliar akibat ketidaksinkronan jadwal pelatihan.

Baca Juga : Hari Pertama Masuk Sekolah 13 Juli 2026, Ini 5 Cara Agar Si Kecil Tidak Takut dan Cepat Beradaptasi

Sementara itu, Inspektorat Provinsi Jawa Timur dituntut bertindak agresif sebagai garda terdepan penegak akuntabilitas. Legislatif menyayangkan rendahnya penyerapan belanja barang dan jasa Inspektorat yang hanya 85,64 persen, padahal instansi ini memiliki beban besar untuk memantau dana hibah senilai Rp1,5 triliun serta menuntaskan tunggakan penyetoran kerugian daerah sebesar Rp1,37 miliar.

Komisi A lantas memberikan peringatan keras mengenai kondisi fiskal daerah. APBD 2026 Jawa Timur diproyeksikan menghadapi penurunan alokasi anggaran yang signifikan pada berbagai perangkat daerah dengan persentase pengurangan sebesar 30,68 persen hingga 31,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menyikapi keterbatasan anggaran yang dibayangi tingginya SILPA belanja pegawai, penurunan peringkat pelayanan publik, serta masifnya ASN purna tugas, Komisi A mendesak jajaran eksekutif melahirkan langkah kreatif yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Sebagai sikap strategis, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan sistem merit dan manajemen talenta, optimalisasi transformasi digital melalui integrasi dari berbagai digital platform yang dimiliki, serta penerapan prinsip creative financing dan efisiensi belanja (Value for Money) guna memastikan tata kelola pemerintahan tetap adaptif dan inklusif di tengah keterbatasan fiskal," pungkas Andy Firasadi.

 


Topik

Pemerintahan Manajemen ASN Komisi A DPRD Jatim Kebijakan BKD Beban Kerja Guru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan