Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Terusir dari Rumah karena Problem Catatan Sipil, Penjual Rujak Ini Kasusnya Dibuka Kembali oleh Polda Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jul - 2026, 15:24

Placeholder
Endang Murtiningrum bersama kuasa hukumnya Eko Budiono usai dimintai keterangan di kantor Polda Jatim

JATIMTIMES - Endang Murtiningrum warga asal Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jatim kembali, Kamis (2/7). 

Ini setelah perkaranya yang sempat SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dibuka kembali oleh pihak Polda Jatim. 

Baca Juga : Bitcoin Bidik US$67.300? Data Makro dan Analisis Teknikal Kompak Beri Sinyal Bullish

Kedatangan Endang kali ini didampingi kuasa hukumnya, Eko Budiono. Agendanya adalah untuk gelar perkara khusus. 

Sebelumnya, Endang yang sudah menempati rumahnya selama 54 tahun. Namun saat ini harus terusir karena produk catatan sipil. Yakni, akta kelahiran miliknya dianggap tidak teregristrasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kediri. 

Ditemui usai undangan gelar perkara khusus Endang menyampaikan jika dia ingin adanya keadilan dari Kapolda, Kapolri maupun Presiden. Karena saat ini terusir dari rumah yang telah ditinggali selama kurang lebih 52 tahun. 

"Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa. Kok tiba-tiba saya diusir begitu. Sebegitunya sama mereka," ujar perempuan yang dalam keseharian berjualan rujak ini. 

Endang ingin agar perkara ini ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian. Karena sudah begitu lama dia menginginkan adanya keadilan dalam kasus ini.

Sementara itu kuasa hukumnya, Eko Budiono menambahkan bahwa produk yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil tak bisa dianulir begitu saja. Sebab, harus melewati proses Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Baca Juga : BSPS Jatim Naik 692 Persen, Kota Batu Dapat Jatah Bedah 200 Rumah MBR

"Untuk menyatakan ada sah dan tidaknya, harus ada proses hukum untuk menghilangkan data seseorang di buku Dukcapil. Jangan di tahun 1971 ada di tahun 1984 hilang. Jadi yang bisa membatalkan, menyatakan sah dan tidak sah itu adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegasnya. 

Eko menyatakan ada dugaan maladministrasi serta kesewang-wenangan sepihak oleh oknum Dispendukcapil. "Kita masyarakat pencari keadilan. Kasihan Ibu ini nasibnya. Apa lagi kalau ini terjadi kepada anda, apa yang anda lakukan, jika uang juga tak ada? Tegakkan keadilan," lanjut Eko seraya meminta agar jangan korbankan rakyat kecil dalam mafia tanah. 

Memang terusirnya Endang dari rumah ini menurut Eko karena ada keputusan perdata dari Pengadilan Negeri setempat. "Tiba-tiba dia diusir dengan putusan perdata yang amburadul. Kasihan, semua di dalamnya direkayasa," lanjut Eko kembali. 

Eko berharap perkaranya ini menjadi atensi dari pihak Kapolda, Kapolri maupun Presiden. "Membantu supaya diluruskan. Kalau memang klien kita salah, nyatakan salah. Kalau benar, nyatakan benar," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Terusir Rumah Catatan Sipil Penjual Rujak Kasus Pengusiran Polda Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni