JATIMTIMES - Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya surat dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur. Surat tersebut memuat dugaan kejanggalan dalam skema distribusi barang dan alur keuangan gerai koperasi yang disebut melibatkan PT Agrinas serta aparat militer.
Surat bertajuk “Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan dari Kesimpangsiuran)” itu viral setelah diunggah sejumlah akun di platform Threads. Isinya memunculkan dugaan bahwa pengurus koperasi tidak memiliki kendali penuh atas operasional gerai.
Baca Juga : Usai Viral Sebabkan Pencemaran Air Laut, KKP Beri Tenggat 14 Hari PT Fuyuan Benahi Pengelolaan Limbah
Dalam surat tertanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua KDMP Bungurasih, Sukamto, disebutkan bahwa keresahan pengurus berawal dari percakapan dengan staf Dinas Koperasi pada 10 Juni 2026.
Saat itu, muncul informasi bahwa hasil penjualan di gerai koperasi diduga langsung disetorkan ke PT Agrinas melalui Babinsa tanpa keterlibatan pengurus KDMP.
Pengurus kemudian menelusuri ke Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan mendapati sejumlah KDMP yang sudah menerima pasokan barang, yakni:
1. KDMP Nglawak, Nganjuk
2. KDMP Kepanjen Lor, Blitar
3. KDMP Karangsari, Blitar
4. KDMP Talun, Kabupaten Blitar
5. KDMP Jatinom, Kanigoro, Kabupaten Blitar

Dokumen surat Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan dari Kesimpangsiuran). (Foto: Threads)
Pengurus KDMP Bungurasih kemudian melakukan penelusuran langsung ke KDMP Nglawak, Nganjuk, serta komunikasi dengan sejumlah KDMP lain. Hasilnya, surat itu menunjukkan adanya sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam praktik di lapangan.
Dalam kunjungan ke KDMP Nglawak yang telah diresmikan Presiden pada 16 Mei 2026, terdapat enam poin utama yang menuai sorotan:
1. Pasokan dikendalikan militer melalui koordinasi Babinsa.
2. Uang hasil penjualan diambil langsung PIC Agrinas setiap dua hari sekali.
3. Pengurus koperasi tidak dilibatkan, komunikasi hanya antara pegawai Agrinas, Babinsa, dan kolektor Agrinas.
4. UMKM lokal harus setor ke Agrinas, sementara pembayaran ke pelaku usaha menunggu pencairan tanpa kepastian waktu.
5. Pasokan tersendat, etalase gerai kosong karena pemasok disebut belum dibayar oleh Agrinas.
6. Pengurus mengembalikan simpanan anggota, karena khawatir tidak mampu memenuhi tuntutan SHU.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme tersebut dan tidak memiliki kontak langsung dengan pihak Agrinas. Informasi yang beredar, akses komunikasi dengan Agrinas diduga hanya dimiliki oleh pihak Kodim.
Viralnya surat ini memicu reaksi keras warganet. Sejumlah komentar di media sosial mempertanyakan peran pengurus koperasi dalam skema tersebut.
Baca Juga : AS dan Iran Kembali Saling Serang Meski Sudah Sepakati Gencatan Senjata, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas
Akun @dianfebri***** menulis kritikan terkait pola pengelolaan yang dianggap tidak melibatkan koperasi secara utuh.
"Beredar surat tentang kegilaan cara kerja kopdes. Barang datang dikoordinasikan Babinsa, bukan pengurus Kopdes. Uang diambil PIC Agrinas, UMKM jualan tapi bayarannya nunggu Agrinas, kapan tidak jelas dan tidak dikasih sampai hari ini. Kopdes bukan milik desa, nama desa cuma dipinjam, tapi kendali penuh ada di Agrinas & militer. Pengurus hanya jadi pajangan..."
Sementara akun @foreisteinn menyoroti mekanisme pembayaran UMKM yang dinilai tidak efisien.
"Aturan UMKM boleh jual ke KDMP tapi bayarnya nunggu PT. Agrinas, bukannya dulu dibikin kopdes supaya petani bisa jualan cepet ya sepengalaman bisnis ama plat merah sih bayarnya luamaaaa," tulisnya.
Komentar lain juga bermunculan, mulai dari kekhawatiran pelaku UMKM hingga kritik terhadap model koperasi yang dinilai tidak berjalan sesuai tujuan awalnya.
Hingga berita ini diturunkan, JatimTIMES masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran isi surat dan dugaan yang beredar di publik tersebut.
