Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kawal Implementasi Perda Disabilitas, Komisi D DPRD Jember Minta Komda Disabilitas Segera Dibentuk

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

30 - May - 2026, 16:31

Placeholder
RDP membahas Implementasi Perda Disabilitas di ruang Komisi D DPRD Jember.

JATIMTIMES - Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Selasa (26/5/2026).


Audiensi yang dimulai pukul 10.15 WIB di ruang rapat Komisi D DPRD Jember itu menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari organisasi mahasiswa, organisasi penyandang disabilitas, hingga organisasi perangkat daerah terkait.

Baca Juga : Wakil Ketua Dewan Hj. Siti Mafrochatin Nimah Apresiasi Kesuksesan Pemkab Banyuwangi Raih Kembali Opini WTP BPK RI 


Rapat dipimpin anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, yakni Indi Naida, Suciwati, Wahyu Prayudi Nugroho, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, Alfian Andri Wijaya, dan H. Achmad Dhafir Syah. Audiensi turut dihadiri Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Al Fazri bersama Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember Asrorul Mais, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.


Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyoroti masih belum optimalnya pelaksanaan perda yang telah disahkan sejak 2016 tersebut. Permasalahan yang mengemuka meliputi sinkronisasi data penyandang disabilitas, keterbatasan fasilitas publik yang aksesibel, pendidikan inklusi, layanan kesehatan, hingga kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.


Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata. Menurutnya, perda tersebut merupakan payung hukum penting dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga fasilitas umum yang ramah disabilitas.


Ia menilai pengawalan yang dilakukan organisasi mahasiswa menjadi bentuk kontrol sosial terhadap jalannya kebijakan pemerintah daerah. Abdul Aziz menyebut berbagai kajian akademik menunjukkan implementasi perda masih menghadapi banyak hambatan, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya fasilitas aksesibilitas, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga belum sinkronnya data penyandang disabilitas antarorganisasi perangkat daerah (OPD).


Menurutnya, pada sektor pendidikan misalnya, sekolah inklusi masih menghadapi keterbatasan tenaga pendamping khusus, sarana penunjang, dan dukungan anggaran. Sementara di sektor transportasi publik, fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dinilai belum tersedia secara menyeluruh dan sebagian fasilitas yang ada mengalami kerusakan.


“Isu disabilitas tidak boleh berhenti pada tataran administrasi dan regulasi semata. Harus ada langkah konkret agar pembangunan di Kabupaten Jember benar-benar inklusif dan berkeadilan sosial,” ujarnya.


Abdul Aziz juga menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2016 merupakan hasil perjuangan panjang kelompok disabilitas bersama organisasi seperti Perpenca yang selama ini mendorong adanya perlindungan hukum lebih kuat bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.


Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, MM., menyampaikan bahwa implementasi perda terus menjadi perhatian pemerintah daerah melalui berbagai program pemberdayaan dan pelayanan sosial.


Menurutnya, Pemkab Jember melalui Dinas Sosial berupaya menjalankan amanat perda secara bertahap melalui pendataan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan koordinasi lintas OPD. Namun ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan implementasi perda belum berjalan optimal.


Salah satu persoalan utama, kata dia, adalah belum terintegrasinya data penyandang disabilitas antarinstansi sehingga menimbulkan perbedaan data antara Dinas Sosial dan OPD lainnya. Kondisi tersebut berdampak terhadap belum optimalnya penyaluran program maupun layanan bagi penyandang disabilitas.


Selain itu, tantangan juga masih ditemukan pada aspek aksesibilitas fasilitas publik, pendidikan inklusi, dan transportasi ramah disabilitas. Dinsos menilai implementasi perda membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.


“Pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja karena menyangkut banyak sektor, mulai pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, hingga ruang sosial yang inklusif,” ujarnya.


Ia juga mengapresiasi keterlibatan organisasi penyandang disabilitas, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang terus mengawal implementasi perda agar kebijakan benar-benar berdampak nyata bagi penyandang disabilitas di Jember.


Hal senada disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jember, Mohamad Rizqi Fajri Maulana. Ia menegaskan bahwa akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu prioritas utama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.


Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang membutuhkan layanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan berkelanjutan. Karena itu, implementasi perda tidak hanya berbicara soal aksesibilitas fasilitas umum dan pendidikan inklusi, tetapi juga hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan setara.

Baca Juga : Semarak HJKS ke 733, Ketua DPRD Surabaya Buka Kejuaraan Atletik Piala Wali Kota 2026


Ia menyebut Dinas Sosial bersama OPD terkait terus mendorong agar penyandang disabilitas yang masuk kategori masyarakat rentan dapat terakomodasi dalam skema UHC Kabupaten Jember. Langkah tersebut dianggap penting mengingat sebagian penyandang disabilitas memiliki keterbatasan ekonomi dan membutuhkan layanan kesehatan yang lebih intensif.


Selain kepesertaan UHC, perhatian pemerintah juga diarahkan pada akses fisik fasilitas kesehatan, kemudahan administrasi, ketersediaan pendamping layanan, serta peningkatan sensitivitas petugas kesehatan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.


Di bidang ketenagakerjaan, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Juhenik, menekankan pentingnya pemberian kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.


Menurutnya, hak memperoleh pekerjaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Karena itu, Disnaker terus mendorong perusahaan di Kabupaten Jember agar membuka ruang kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.


Selain memperluas peluang kerja, Disnaker juga mengembangkan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia industri.


Meski demikian, Juhenik mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan inklusif. Beberapa perusahaan dinilai masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait rekrutmen tenaga kerja disabilitas dan penyediaan fasilitas kerja yang aksesibel.


“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi secara menyeluruh,” katanya.


Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Indi Naida, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera membentuk Komisi Daerah (Komda) Disabilitas sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016.


Menurutnya, keberadaan Komda Disabilitas sangat penting untuk memperkuat fungsi pengawasan, advokasi, dan koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.


Komisi D menilai pembentukan Komda dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan komunitas penyandang disabilitas dan masyarakat sipil, sehingga aspirasi penyandang disabilitas dapat lebih terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.


“Komda Disabilitas harus benar-benar menjadi motor penggerak lahirnya kebijakan yang inklusif, berpihak, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember,” tegas Indi Naida.


RDP tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan Kabupaten Jember yang lebih inklusif. Selain menjadi forum evaluasi implementasi perda, audiensi itu juga menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor secara berkelanjutan. (*)


Topik

Pemerintahan jember dprd jember raperda hak penyandang disabilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri