Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gelar Rakor Lintas Instansi, DKPPP Jember Sinkronkan Aturan BBM Bersubsidi Nelayan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

23 - Apr - 2026, 06:50

Placeholder
Rakor Lintas Instansi yang digelar DKPPP Pemkab Jember

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jember (DKPPP) menggelar rapat koordinasi terkait penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, bertempat di ruang rapat DKPPP Jember, sebagai upaya memperkuat tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga : Paripurna LKPJ 2026, Bupati Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala DKPPP Kabupaten Jember, Kepala Bidang Perikanan DKPPP, Kepala Pelabuhan UPT PPP Puger, perwakilan Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.

Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi wujud sinergi dalam menyelesaikan berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi nelayan dalam proses pengajuan dan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah permasalahan utama, di antaranya adanya perbedaan persyaratan penerbitan dokumen kapal antara peraturan BPH Migas dengan regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang kesyahbandaran.

Selain itu, peserta rapat juga menyoroti masih ditemukannya kekurangan dalam proses penerbitan rekomendasi melalui aplikasi Xstar, khususnya terkait detail persyaratan yang belum sepenuhnya terakomodir secara rinci.

Kepala DKPPP Kabupaten Jember drh. Sugiyarto, S.KH., M.Si., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian layanan bagi nelayan.

“Rapat koordinasi ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Jember memastikan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan. Adanya perbedaan regulasi yang muncul akan segera kami koordinasikan dengan BPH Migas agar nelayan tidak dirugikan dan pelayanan dapat berjalan lebih tertib,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DKPPP Kabupaten Jember akan melakukan koordinasi langsung dengan BPH Migas guna menyelaraskan ketentuan yang berlaku sehingga proses penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Baca Juga : Bupati Sanusi Cek Layanan dan Sarpras di Puskesmas Tajinan: Sudah Jauh Lebih Baik!

Adapun hasil rapat yang telah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat antara lain, pendaftaran surat rekomendasi BBM harus menyertakan surat kuasa apabila tidak dilakukan langsung oleh pemilik kapal.

Selain itu, dalam penerbitan rekomendasi BBM wajib dilengkapi Pakta Integritas sebagai upaya pencegahan penyelewengan. Seluruh rekomendasi BBM juga harus diterbitkan berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi Xstar.

Selanjutnya, pengambilan BBM oleh pihak selain pemilik barcode diwajibkan menyertakan surat kuasa bermaterai dengan masa berlaku maksimal dua bulan. SPBUN atau SPBU yang ditunjuk sesuai aplikasi Xstar hanya diperkenankan melayani barcode yang terdaftar dalam sistem tersebut. Sementara itu, terkait persyaratan SPB, SIKPI/SIPI, serta STBLKK akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPH Migas untuk mendapatkan keselarasan regulasi.

Dengan adanya kesepakatan dan komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi nelayan sebagai penerima manfaat utama. 


Topik

Pemerintahan dkppp jember.bbm subsidi nelayan nelayan jember pemkab jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana