Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Akademisi hingga Praktisi Hukum Desak Menkeu Purbaya Bayar Hak 1.900 Eks Karyawan Kertas Leces

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Nov - 2025, 19:49

Placeholder
Kolase foto, dari kiri, Prof. DR. Hadi Subhan, SH, CN, MH dan Syamsul Huda Yudha, SH, MH. (Foto: ist)

JATIMTIMES - Gugatan simbolik Rp 1 yang diajukan oleh 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 November 2025. 

Kasus itu kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak gaji yang belum dibayar selama 13 tahun dengan nilai mencapai Rp 145,9 miliar.

Baca Juga : Pentingnya Penegakan Hukum, Ratusan Santri Assuniyah Jember Ikuti Seminar Hukum

Langkah hukum ini pun mendapat dukungan dari kalangan akademisi hingga praktisi hukum. Sejumlah pakar menilai gugatan tersebut beralasan kuat secara hukum dan menjadi bentuk penegakan keadilan bagi para pekerja BUMN yang belum memperoleh haknya.

Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N., menjelaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti ketika perusahaan dinyatakan pailit. Negara justru berkewajiban memastikan seluruh proses pemberesan aset berjalan sesuai hukum agar hak pekerja terpenuhi.

“Semua pihak, termasuk negara, in casu Kementerian Keuangan (Menteri Purbaya), harus mematuhi proses pengurusan dan pemberesan kepailitan PT Kertas Leces. Aset boedel pailit seharusnya dibereskan oleh kurator, termasuk jika masih ada yang diretensi oleh Kemenkeu atau instansi lain (Danantara), agar boedel pailit dapat maksimal dan memberikan recovery rate terbaik, termasuk untuk membayar hak-hak pekerja yang telah menunggu lebih dari satu dekade,” ujar Prof Hadi, dalam rilis resmi yang diterbitkan, Minggu (2/11). 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan sudah menegaskan bahwa seluruh kekayaan debitor pailit wajib dikelola dan dibagikan kepada kreditor secara adil sesuai urutan prioritas hukum.

Hak pekerja merupakan kreditor preferen yang memiliki posisi istimewa. Hal ini juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menyebutkan bahwa upah dan hak pekerja yang belum dibayar harus didahulukan dibanding tagihan apa pun, termasuk tagihan negara.

“Dalam kasus PT Kertas Leces yang tertunda selama 13 tahun, negara, melalui Kemenkeu, BP BUMN, dan Danatara, memiliki kewajiban hukum untuk segera menyerahkan aset pailit dan melunasi hak pekerja tanpa penundaan,” tegas Hadi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H. Menurutnya, dari perspektif hukum perdata, gugatan eks-karyawan PT Kertas Leces sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Ketika hak normatif pekerja tidak diterima selama lebih dari satu dekade padahal proses pailit telah selesai, maka unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, adanya tindakan atau kelalaian, melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta hubungan sebab-akibat,” jelas Yudha.

Ia menegaskan, negara atau pelaksana pailit berkewajiban memastikan hak pekerja dibayar terlebih dahulu, sesuai amanat UU 37/2004 dan Putusan MK 67/PUU-XI/2013. Jika kewajiban tersebut diabaikan, hal itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.

Yudha juga merujuk Yurisprudensi Putusan MA Nomor 324 K/Sip/1971, yang menyebutkan bahwa tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi warga dapat digugat secara perdata dan negara wajib bertanggung jawab atas perbuatan aparaturnya.

“Pertanyaan hukumnya bukan lagi boleh ditunda, tetapi mengapa belum diselesaikan,” tegas Yudha yang kini tengah menempuh program doktor di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta.

Baca Juga : Jalan Perkampungan di Desa Gunungsari Kota Batu Longsor, Saluran Drainase Terputus

Untuk diketahui, PT Kertas Leces (Persero), perusahaan BUMN yang berdiri sejak 1940-an di Probolinggo, Jawa Timur, pernah menjadi pabrik kertas kebanggaan nasional. Namun, karena salah urus dan kerugian yang berlarut, perusahaan akhirnya dinyatakan pailit.

Sesuai ketentuan hukum, seluruh aset perusahaan atau boedel pailit seharusnya diserahkan kepada kurator untuk dilelang dan hasilnya digunakan membayar seluruh kreditor sesuai urutan prioritas.

Namun, hingga saat ini 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektare senilai sekitar Rp 700 miliar disebut masih tertahan dan belum diserahkan kepada kurator. Kondisi itu membuat pelunasan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar belum bisa dilakukan.

“Gugatan ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang akuntabilitas dan keadilan,” ungkap salah satu perwakilan penggugat.

Ratusan eks-karyawan, mayoritas berasal dari Probolinggo, dijadwalkan hadir langsung pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Kehadiran ini bukan untuk menekan pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga peradilan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil.

Kuasa hukum eks-karyawan, Eko Novriansyah Putra, S.H., mengungkapkan bahwa gugatan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan simbol kepercayaan terhadap negara hukum.

“Negara tidak boleh diam ketika rakyatnya, para pekerja BUMN, dibiarkan menunggu hak selama lebih dari satu dekade. Kami menggugat Rp 1 bukan karena uangnya, tetapi karena keadilan. Negara tidak boleh menahan aset yang seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja,” tegasnya.

Menurut Eko, penyelesaian kasus ini akan menunjukkan sejauh mana negara memegang prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam memperlakukan warganya, terutama pekerja yang telah lama berjuang mendapatkan hak yang sah.


Topik

Peristiwa pt kertas leces purbaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa