JATIMTIMES - Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada 314 pegawai.
Dalam kegiatan penyerahan SK Bupati Malang tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional II BKN Surabaya Deni Setiawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang, serta perwakilan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Baca Juga : Prihatin Asrama Pesantren di Situbondo Ambruk, DPRD Jatim: Pemerintah Tidak Boleh Diam
"Selamat dan sukses kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, yang pada hari ini menerima SK Pengangkatan," ujar Lathifah, Jumat (31/10/2025).
Lathifah menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
"PPPK Paruh Waktu ini menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi Pemkab Malang, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat," jelas Lathifah.
Menurut Lathifah, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen Pemkab Malang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, sekaligus Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Lathifah menyebut, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non-ASN.
Pihaknya juga menekankan para pegawai yang baru saja menerima SK Bupati Malang tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat mengawali niat bekerja secara tulus dan ikhlas, dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Baca Juga : Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Selain itu para PPPK Paruh Waktu harus dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lebih lanjut, Lathifah mengatakan, bahwa PPPK Paruh Waktu harus mampu memahami tugas pokok dan fungsi di mana pun ditugaskan. Sehingga segala tujuan yang sudah digariskan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat diwujudkan.
"Mari terus kita perkuat sinergitas dan kolaborasi, serta komitmen, untuk memberikan sumbangsih terbaikmelalui pemikiran dan ide-ide kreatif maupun konstruktif yang bersifat membangun," pungkas Lathifah.

 
                            