Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wali Kota Batu Teken Kesepakatan Implementasi Restorative Justice dengan Gubernur dan Kajati Jatim

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

10 - Oct - 2025, 14:29

Placeholder
Wali Kota Batu Nurochman (Kanan) beejabat tangan dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setelah penandatanganan kesepakatan tentang Implementasi Restorative Justice kepala daerah se Jatim dan Kejati Jatim.(Foto: Dokumen Prokopim Setda Kota Batu)

JATIMTIMES - Penegakan hukum melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice terus diupayakan Pemerintah Kota Batu. Salah satunya melalui penandatanganan bersama Kejari, Gubernur, dan Kejati Jatim, tentang Implementasi Restorative Justice (RJ), Kamis (9/10/2025). Teken kesepakatan yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya itu ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif di daerah.

Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andi Sasongko. Dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur.

Baca Juga : Dari Rumah Dinas, Doa untuk Kota Kediri Menggema: Mbak Wali Tutup Khotmil Quran Penuh Khidmat

Nurochman berujar, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif di daerah sekaligus memastikan penerapan prinsip good corporate governance dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Pihaknya menegaskan bahwa penandatanganan ini menjadi komitmen nyata Pemerintah Kota Batu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.

"Penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat," singkat Nurochman dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa Restorative Justice menjadi instrumen penting dalam menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. Ia juga mendorong setiap pemerintah daerah membentuk tim paralegal atau tenaga hukum non-litigasi.

Baca Juga : Lantik 136 Pejabat, Mbak Wali: Jabatan Baru, Semangat Baru Wujudkan Kota Kediri MAPAN

"Tujuannya agar penerapan RJ dapat berjalan efektif di tingkat daerah," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 telah terdapat lebih dari 150 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah Jawa Timur, sebagai bukti keberhasilan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.


Topik

Pemerintahan Restorative-justice Nurochman Khofifah-indar-parawansa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya