Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

SEKTI Desak Pemkab dan DPRD Jember Segera Tuntaskan Konflik Agraria

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2026, 18:10

Placeholder
Asirudin ketua SEKTI Jember

JATIMTIMES - Serikat Tani Independen (SEKTI) Kabupaten Jember kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Ketua SEKTI Jember, Asiruddin, menilai konflik pertanahan di Kabupaten Jember masih berjalan di tempat. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya komitmen yang lebih serius dari pemerintah daerah untuk menghadirkan penyelesaian yang adil bagi masyarakat, khususnya para petani. 

Baca Juga : DPRD Jatim Dorong Jamu Tradisional Naik Kelas Lewat Raperda Obat Bahan Alam

"Persoalan agraria yang terus berlarut-larut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konflik yang terjadi di sejumlah wilayah bahkan dinilai semakin kompleks karena berkaitan dengan status lahan, kepastian hukum, hingga akses petani terhadap tanah yang mereka garap," kata Asiruddin, Rabu (19/8/2026).

Asirudin menyebut persoalan agraria bukan hanya masalah kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pedesaan. Ketidakpastian atas lahan, dinilai berpotensi memperpanjang persoalan kemiskinan dan menghambat kesejahteraan petani.

Dalam catatan yang disampaikan Asirudin, sejumlah wilayah di Jember masih menghadapi persoalan agraria, di antaranya Ketajek, Mandigu, Curahnongko, Curahtakir, Nogosari, Sukorejo, dan Mulyorejo. Penyelesaian konflik di wilayah-wilayah tersebut dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah secara langsung.

Asiruddin menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta penghentian kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Aparat penegak hukum diminta mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dalam menghadapi konflik agraria.

Tuntutan kedua berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria. Pihaknya mendesak agar reforma agraria tidak berhenti sebagai program administratif atau sekadar wacana, melainkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata kepada masyarakat yang membutuhkan tanah.

"Program redistribusi tanah yang telah berjalan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan reforma agraria perlu dibarengi dengan penyelesaian legalitas aset serta memastikan petani memiliki akses yang memadai untuk mengelola tanah secara berkelanjutan," ujarnya.

Sedangkan untuk tuntutan ketiga, Asirudin meminta penyelesaian seluruh sengketa agraria secara adil, damai, dan terarah. "Kami berharap pemerintah daerah mampu mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa sehingga konflik tidak terus berkembang dan merugikan masyarakat di lapangan," tegasnya.

Kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember juga menjadi sorotan. Ia menilai kinerja lembaga tersebut belum maksimal dan meminta adanya pembenahan agar agenda reforma agraria di Jember dapat kembali berjalan secara nyata.

Baca Juga : Rotasi Jabatan, Polres Batu Mutasi Kabagops dan Kapolsek Ngantang

Asiruddin juga menyoroti masih adanya tanah yang masuk dalam objek reforma agraria atau TORA yang belum tuntas. Persoalan tersebut mencakup legalitas aset hingga akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

"Salah satu contoh adalah lahan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, dengan luas sekitar 8.045 hektare yang disebut belum memiliki sertifikat. Selain itu, terdapat sekitar 55 hektare lahan di Desa Suco, Kecamatan Jelbuk, yang telah dihuni warga selama 20 hingga 30 tahun tetapi masih belum mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.

Asiruddin menambahkan, untuk persoalan lain yang turut disoroti adalah sengketa batas wilayah antara Jember dan Banyuwangi. Menurut Asirudin, konflik perbatasan tersebut berdampak terhadap sekitar 150 hektare lahan yang tidak dapat dikelola secara optimal oleh petani. Kondisi saling klaim wilayah juga disebut berpotensi memicu pengusiran terhadap petani.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mereka meminta Bupati dan DPRD Jember mengambil langkah nyata, termasuk melibatkan petani dalam proses GTRA, menghentikan kriminalisasi, menyelesaikan persoalan TORA, serta menuntaskan konflik batas wilayah.

"SEKTI Jember memastikan akan terus mengawal perjuangan reforma agraria dan hak petani kecil. Mereka mengingatkan bahwa tanpa komitmen kuat dari pemerintah, persoalan agraria berpotensi terus berlarut dan memperpanjang ketidakpastian masyarakat. Karena itu, SEKTI menyatakan akan terus menyuarakan keadilan agraria demi peningkatan kesejahteraan petani dan terwujudnya kedaulatan pangan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa serikat tani independen sekti jember agraria



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana