Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Besaran Tukin TNI Naik, KSAD hingga Prajurit Terendah Kini Terima Segini

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2026, 18:39

Placeholder
Potret prajurit TNI. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak 2018. Selama hampir delapan tahun terakhir, indeks tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan tidak mengalami penyesuaian. Sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan berdasarkan evaluasi reformasi birokrasi.

Baca Juga : Bea Cukai Jatim II Amankan 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp59,9 Miliar

Berdasarkan lampiran perpres yang beredar, pejabat dengan kelas jabatan tertinggi memperoleh kenaikan cukup signifikan. Kepala staf Angkatan Darat (KSAD), kepala staf Angkatan Laut (KSAL), dan kepala staf Angkatan Udara (KSAU) kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Nominal tersebut naik dibanding aturan sebelumnya yang mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Saat itu, para kepala staf angkatan menerima tukin sekitar Rp37.818.000 setiap bulan.

Sementara itu, kepala staf umum (kasum) TNI, wakil kepala staf Angkatan Darat (wakasad), wakil kepala staf Angkatan Laut (wakasal), serta wakil kepala staf Angkatan Udara (wakasau) kini memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan. Sebelumnya, besaran tunjangan untuk jabatan tersebut berada di kisaran Rp34.902.000.

Tak hanya pejabat tinggi, prajurit pada kelas jabatan paling rendah juga ikut merasakan penyesuaian. Personel kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2.553.100 per bulan, naik dari sekitar Rp1,96 juta. Adapun kelas jabatan 2 memperoleh Rp2.929.000, meningkat dari sekitar Rp2,08 juta.

Secara keseluruhan, besaran tukin di lingkungan TNI kini berkisar mulai Rp2.553.100 hingga Rp48.613.500, tergantung kelas jabatan masing-masing personel.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan adanya kebijakan penyesuaian tunjangan tersebut. Menurut dia, pelaksanaan kenaikan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden beserta aturan turunannya.

"Terkait cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam peraturan presiden dan ketentuan pelaksanaannya," ujar Rico.

Ia menjelaskan, seluruh personel TNI maupun pegawai Kemhan yang memenuhi ketentuan berdasarkan kelas jabatan akan memperoleh penyesuaian tunjangan.

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, yakni melalui peraturan menteri pertahanan (permenhan) dan peraturan panglima (perpang). Setelah regulasi tersebut diterbitkan, kenaikan tukin baru dapat direalisasikan kepada seluruh personel yang berhak menerimanya.

Kemhan menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Selain memberikan apresiasi terhadap kinerja personel, penyesuaian tunjangan diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Daftar Besaran Tukin TNI Terbaru

 

Berikut perbandingan besaran tunjangan kinerja (tukin) sebelum dan sesudah penyesuaian, dilansir dari berbagai sumber:

- Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, dan KSAU)

Tukin sebelumnya: Rp37.818.000 per bulan

Tukin terbaru: Rp48.613.500 per bulan

- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU

Tukin sebelumnya: Rp34.902.000 per bulan

Tukin terbaru: Rp44.874.000 per bulan

- Kelas Jabatan 1

Tukin sebelumnya: Rp1.968.000 per bulan

Tukin terbaru: Rp2.553.100 per bulan

- Kelas Jabatan 2

Tukin sebelumnya: Rp2.089.000 per bulan

Tukin terbaru: Rp2.929.000 per bulan

Untuk kelas jabatan lainnya, pemerintah juga melakukan penyesuaian tunjangan. Dalam lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tukin TNI kini berkisar mulai Rp2.553.100 hingga Rp48.613.500 per bulan, disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing personel.

Besaran tunjangan yang diterima setiap personel berbeda-beda karena disesuaikan dengan kelas jabatan yang melekat pada masing-masing posisi. 


Topik

Peristiwa TNI tukin tunjangan kinerja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa