Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sengketa Pengelola STM Turen Masuki Babak Baru, PN Kepanjen Tolak Gugatan YPTWT

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2026, 19:40

Placeholder
Yayasan YPTT bersama kuasa hukumnya, Sumardhan saat ditemui awak media ihwal kasus sengketa yang masih bergulir (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sengketa yayasan yang menaungi SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen memasuki babak baru. Gugatan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terhadap Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) resmi tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026).

Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, didampingi tim kuasa hukum Adi Harahap, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi titik terang dalam sengketa yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, majelis hakim menilai gugatan yang didaftarkan pada 17 Desember 2025 tersebut mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diterima.

Baca Juga : Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Kami Pantas Memenangkan Pertandingan

"Jadi gugatan ini diajukan oleh pihak YPTWT, 17 Desember 2025, dan sidang pertama Januari 2026, lalu. Kemudian kami mengajukan saksi dalam perlawanan atau eksepsi. Majelis hakim menilai bahwa ada cacat formil absolut, karena sertifikat dasar hukum gugatan sudah dibatalkan majelis hakim," ungkap Sumardhan saat ditemui Jum'at (3/7).

Dalam kesempatan itu, hadir pula jajaran YPTT, yakni Pengawas Yayasan Ashari serta para pengurus Agus, Dewi, Sampun, dan Kholil.

Sumardhan menjelaskan, cacat formil tersebut berkaitan dengan akta otentik yang diterbitkan pada 2009 dan diperbarui pada 2014. Akta tersebut, menurutnya, sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PN Kepanjen karena memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya perbedaan alamat pada objek yang sama.

Ia menilai persoalan semakin panjang karena adanya dugaan informasi yang tidak benar dimasukkan ke dalam akta otentik. Sementara itu, menurutnya, dokumen asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), putusan, hingga penetapan pengadilan berada dalam penguasaan YPTT.

"Oleh sebab itu, kami meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan terhadap dua lembaga sekolah tersebut, diserahkan ke klien kami dari pihak YPTT. Karena saat ini status Ketua Umum YPTWT sebagai tersangka atas laporan pidana di Polda Jatim yang sudah diajukan sejak 2024, lalu," lanjut Sumardhan.

Pihak YPTT meyakini pengembalian hak pengelolaan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran proses belajar mengajar di SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen. Sumardhan menegaskan sengketa yang terjadi merupakan persoalan antar-yayasan dan tidak berkaitan dengan guru maupun tenaga kependidikan.

"Kami berpesan, khususnya kepada guru maupun tenaga kependidikan di SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen, agar tidak terpengaruh hasutan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, serta terlibat terlalu jauh. Karena ini menyangkut proses hukum, yang bisa menimbulkan berbagai risiko," tegasnya.

Selain itu, Sumardhan menyebut putusan perkara perdata yang tidak melahirkan fakta hukum baru menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melanjutkan proses pidana terhadap ML, Ketua Umum YPTWT. Sebelumnya, ML telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Jatim Nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025 atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Baca Juga : Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru: Cristiano Ronaldo Tambah Gol, Messi dan Mbappe Masih Memimpin

YPTT juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap saksi-saksi yang dinilai memberikan keterangan tidak benar selama persidangan perdata.

"Saat pemeriksaan perkara perdata di PN Kepanjen, apakah terdapat keterangan palsu di atas sumpah atau tidak, dari para saksi yang dihadirkan oleh penggugat saat itu. Apabila kami temukan, kami siap melaporkan kepada Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum YPTWT berinisial ML belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim wartawan melalui aplikasi WhatsApp kepada nomor yang bersangkutan masih menunjukkan status centang satu.

Sebagai informasi, polemik antara kedua yayasan telah berlangsung sejak 2014. Perselisihan kembali menjadi perhatian publik setelah aksi penjebolan pagar SMK STM Turen pada 28 Desember 2025 viral di media sosial. Saat itu, YPTT mengakui tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.

YPTT menegaskan sengketa yang terjadi berkaitan dengan legalitas badan hukum yayasan dan hak pengelolaan aset pendidikan, bukan menyangkut aktivitas pendidikan di sekolah. Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa hukum antar-yayasan yang kini masih terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas stm turen sumardhan ashari rebutan sekolah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas