Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Malang Tertibkan Bangunan di RTH Buring, Kawasan Dikembalikan Jadi Ruang Hijau

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

27 - Jun - 2026, 18:43

Placeholder
Penertiban aset di kawasan Buring Kota Malang.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menertibkan bangunan yang berdiri di atas aset daerah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, tepatnya di selatan GOR Ken Arok, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (26/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset milik pemerintah sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau.

Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca Juga : Gempuran Disinformasi Menguat di Ruang Digital, AJI Catat 922 Jurnalis Terkena PHK dalam Dua Tahun

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebelum tindakan dilakukan, para pemilik bangunan telah menerima tiga kali surat peringatan dari DLH sebagai pengguna aset.

Menurut Heru, kegiatan pada tahap awal difokuskan pada pembersihan bangunan yang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Selanjutnya, kawasan tersebut langsung ditanami pohon agar kembali berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.

"Kami melakukan edukasi sekaligus pembersihan. Bangunan yang sudah dibongkar oleh pemilik kami bersihkan, kemudian langsung ditanami pohon oleh teman-teman DLH agar kawasan ini kembali berfungsi sesuai peruntukannya," ujarnya.

Heru menjelaskan, sebagian besar bangunan di sisi barat kawasan telah dibongkar. Namun, di sisi timur masih terdapat belasan bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemkot Malang.

Karena itu, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pendampingan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Apabila seluruh tahapan administrasi dari DLH telah selesai, Satpol PP akan menyusun operasi penertiban terhadap bangunan yang masih bertahan.

"Nah yang di sisi timur masih kita lakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pendampingan oleh PPNS. Kemudian, kalau nanti surat dari DLH selaku pengguna barang sudah masuk kepada kami sesuai perintah Sekda sebagai pengelola barang milik daerah, kami akan menyusun rencana operasi penertiban," katanya.

Baca Juga : Graha Bangunan Blitar Hadirkan Pintu Baja Meridian: Solusi Aman, Kokoh, dan Elegan untuk Rumah Modern

Ia menegaskan seluruh bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah tanpa izin pada akhirnya harus dibongkar. Meski demikian, proses penertiban tetap dilakukan secara humanis agar warga memiliki kesempatan mengamankan barang-barang berharganya.

Heru mengungkapkan, bangunan di kawasan tersebut awalnya hanya berupa lapak semi permanen untuk pelaku UMKM. Namun, seiring waktu sebagian berkembang menjadi warung sekaligus tempat tinggal, sehingga tidak lagi sesuai dengan fungsi kawasan ruang terbuka hijau.

Dari pantauan di lapangan, proses penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan dari masyarakat. Ke depan, Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga aset milik Pemkot Malang dengan melaporkan apabila menemukan aset daerah yang dikuasai pihak lain tanpa izin.

"Kami ingin memastikan aset Pemkot dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dikuasai oleh pihak tertentu tanpa izin," pungkas Heru.


Topik

Pemerintahan pemkot malang ruang terbuka hijau rth buring



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan