Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Demo Dukung MBG Tuai Sorotan Warganet, Memang Bagaimana Aturan Demonstrasi yang Sebenarnya?

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

20 - Jun - 2026, 13:49

Placeholder
Demo dukung MBG di Kota Malang. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Aksi damai yang digelar oleh sejumlah pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Alun-Alun Tugu Kota Malang pada Sabtu (20/6/2026) menuai sorotan publik. Berbeda dari demonstrasi yang kerap diasosiasikan dengan penolakan terhadap suatu kebijakan, aksi ini justru dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

Fenomena tersebut memicu beragam komentar di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan tujuan demonstrasi yang dianggap tidak lazim karena dilakukan untuk menyampaikan dukungan, bukan penolakan.

Baca Juga : Gapembi Malang Raya Tuding Penolakan MBG Digerakkan Buzzer dan Mahasiswa

“Demo itu di mana-mana menyuarakan penolakan karena tidak setuju dengan kebijakan; lha ini kok demo mendukung,” tulis salah seorang warganet dalam kolom komentar di unggahan akun Instagram @malangraya_info.

Lantas, benarkah demonstrasi hanya boleh dilakukan untuk memprotes suatu kebijakan? Jawabannya adalah tidak. Secara hukum maupun fungsi sosial, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, baik menyampaikan kritik maupun memberikan dukungan terhadap suatu isu atau kebijakan.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 1, unjuk rasa atau demonstrasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secara demonstratif di muka umum. Definisi tersebut tidak membatasi bahwa demonstrasi hanya dapat dilakukan untuk menyatakan penolakan.

Bahkan, Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Artinya, demonstrasi merupakan salah satu sarana warga negara untuk menyampaikan aspirasi, baik berupa kritik, usulan, maupun dukungan terhadap suatu kebijakan atau program.

Selain memberikan hak, undang-undang juga mengatur kewajiban para peserta aksi. Pasal 6 mengharuskan setiap peserta menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Di sisi lain, Pasal 10 mengatur bahwa penyelenggara wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan demonstrasi. Pemberitahuan tersebut umumnya memuat tujuan aksi, lokasi, waktu pelaksanaan, rute apabila diperlukan, jumlah peserta, dan identitas penanggung jawab kegiatan.

Undang-undang juga memberikan batasan lokasi pelaksanaan demonstrasi. Aksi penyampaian pendapat tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, maupun objek vital nasional. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga pelayanan publik dan keamanan.

Dalam praktiknya, demonstrasi tidak selalu bermakna penolakan. Ada berbagai bentuk aksi massa yang bertujuan menyampaikan pesan positif atau membangun kesadaran publik, antara lain:

Baca Juga : Aliansi Banyuwangi Menggugat Tuntut Pemerintah Evaluasi Program MBG dan Koperasi Merah Putih

• Penyampaian aspirasi atau dukungan, yakni menyuarakan persetujuan terhadap suatu kebijakan atau program yang dianggap bermanfaat.

• Aksi solidaritas, berupa dukungan moral atau kemanusiaan kepada kelompok maupun korban suatu peristiwa.

• Pawai atau perayaan, seperti parade budaya atau kegiatan yang mengekspresikan kegembiraan secara kolektif.

• Kampanye kesadaran publik, misalnya mengenai lingkungan, kesehatan, keselamatan, atau isu sosial lainnya.

Dengan demikian, aksi damai yang digelar untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis tidak bertentangan dengan konsep demonstrasi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Selama dilakukan secara tertib, damai, memenuhi prosedur pemberitahuan, dan tidak melanggar ketentuan hukum, demonstrasi dapat menjadi sarana yang sah untuk menyampaikan kritik maupun dukungan.

Perdebatan yang muncul di media sosial menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengidentikkan demonstrasi sebagai bentuk protes. Padahal, dalam negara demokrasi, demonstrasi pada hakikatnya adalah wadah penyampaian pendapat di muka umum yang dapat digunakan untuk menolak, mengusulkan, maupun mendukung suatu kebijakan sesuai hak konstitusional setiap warga negara.


Topik

Peristiwa makan bergizi gratis mbg demo dukung mbg alun alun tugu kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa