Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Buru Pelaku Jambret Perhiasan Bocah di Pakis: Diduga Wanita Usia 25-30 Tahun

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

14 - Mar - 2026, 20:24

Placeholder
Petugas Polsek Pakis saat menindaklanjuti laporan dugaan penjambretan yang menyasar seorang bocah perempuan yang kini viral di media sosial. (Foto: Polsek Pakis for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang bocah perempuan berusia enam tahun berinisial BWK diduga jadi sasaran korban penjambretan. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain bersama teman-temannya. Akibat kejadian tersebut, perhiasan yang dikenakan korban disebut telah raib digondol pelaku yang kini masih buron.

Peristiwa dugaan penjambretan yang menyasar bocah belia tersebut kemudian viral di sejumlah media sosial termasuk Instagram. Berdasarkan penelusuran JatimTIMES pada Sabtu (14/3/2026), nampak seorang bocah perempuan yang diduga korban sedang menceritakan kejadian nahas yang dialaminya.

Baca Juga : Polisi Klarifikasi Dugaan Penculikan di Situbondo, Ternyata Persolan Utang Rp2,9 Juta

Pada rekaman video yang beredar di sejumlah akun Instagram tersebut, nampak seorang bocah perempuan yang mengaku perhiasannya di ambil oleh seorang perempuan yang tak ia kenal. Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku bergegas kabur meninggalkan korban.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pakis AKP Suyanto membenarkan adanya dugaan peristiwa penjambretan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran anggota Polsek Pakis, dugaan aksi penjambretan tersebut terjadi di sekitar kediaman korban. Tepatnya di kawasan ‎Pos Kamling, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Kemarin (Jumat, 13/3/2026) anggota kami telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas adanya informasi di media sosial tentang seorang bocah perempuan yang diduga menjadi korban jambret tersebut," ujarnya kepada JatimTIMES, Sabtu (14/3/2026) malam.

Pada saat dilakukan pengecekan di TKP itulah, disampaikan Suyanto, petugas bertemu langsung dengan korban dan orang tuanya. Pada keterangannya, mereka menyatakan bahwa korban memang mengalami peristiwa penjambretan.

"Sedangkan kerugian yang diduga dialami korban berupa dua anting emas seberat 1/2 gram," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan orang tua korban, aksi penjambretan terjadi pada Kamis (12/3/2026). Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB, korban bersama tiga orang temannya sedang bermain di depan Pos Kamling.

Baca Juga : Diduga Tak Utamakan Kendaraan Lurus, Xenia Tabrak Motor di Malang, Dua Orang Luka

"Korban kemudian didatangi oleh terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku tersebut mengatakan kepada korban akan meminjam anting-anting miliknya," tutur Suyanto.

Setelah menyampaikan hendak meminjam perhiasan milik korban itulah, terduga pelaku kemudian melepas anting-anting yang dipakai korban. "Setelah berhasil melepas anting-anting tersebut, terduga pelaku kemudian bergegas melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian," imbuhnya.

Hingga Sabtu (14/3/2026), polisi masih menyelidiki sekaligus memburu keberadaan terduga pelaku. "Ciri-ciri pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut merupakan wanita berusia sekitar 25-30 tahun, tinggi badan kurang lebih 155 sentimeter, dan memakai baju warna merah muda serta mengenakan masker," bebernya.

Atas kejadian tersebut, Suyanto turut memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga sekitar agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. "Petugas masih melakukan upaya tindak lanjut guna mengungkap kasus tersebut," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas jambret malang suyanto jambret incar emas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas