JATIMTIMES – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh perusahaan di wilayahnya terkait pemenuhan hak pekerja menjelang lebaran. Dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru, ditegaskan bahwa tidak ada lagi skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil.
Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menjelaskan bahwa seluruh ketentuan telah mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, di mana mereka yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji utuh.
Baca Juga : Aniaya Warga di Warung Kopi dengan Palu, Pria Asal Bumiaji Ditangkap Satreskrim Polres Batu
"Untuk pekerja di bawah satu tahun, perhitungannya proporsional. Misalnya, gaji Rp 3 juta dengan masa kerja 5 bulan, maka hak THR-nya sekitar Rp 1,25 juta. Angka ini tidak boleh dikurangi," tegas Forkan saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Tak hanya soal nominal, ketepatan waktu juga menjadi sorotan tajam pelaksanaan aturan THR. Perusahaan yang membandel dengan membayar THR melewati batas H-7 Lebaran akan dijatuhi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan.
Denda tersebut bersifat tambahan dan tidak menghapuskan kewajiban pokok perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan. "Proses pengawasan dan penindakan di lapangan nantinya akan dikawal langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur," tambahnya.
Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Heru Subagyo, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini kondisi di lapangan masih kondusif. Meski belum ada laporan serius terkait pengurangan hak, pihaknya tetap memasang badan untuk melakukan pengawasan mandiri.
Baca Juga : Disnaker Kota Batu Buka Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik Among Warga
Pemerintah juga memberikan ancaman serius bagi perusahaan yang nekat melanggar hak normatif pekerja ini. Jika mediasi dan peringatan tidak diindahkan, sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan demi menjaga keadilan bagi para buruh di Kota Batu.
"Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada masalah besar. Namun, jika ditemukan pelanggaran atau tidak ada itikad baik dari pengusaha, kami siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi," ujar Heru.
