Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Sering Dianggap Sepele, Ini Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

19 - Feb - 2026, 08:46

Placeholder
Ilustrasi puasa. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Puasa di bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Ibadah ini juga mengajarkan umat Muslim untuk menjaga diri, menahan hawa nafsu, serta berhati-hati dalam setiap tindakan.

Banyak orang hanya memahami bahwa makan dan minum dengan sengaja adalah pembatal puasa. Padahal, dalam kajian fikih, ada beberapa hal lain yang sering dianggap sepele, namun bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Karena itu, penting untuk memahami detailnya agar ibadah tetap sah dan tidak sia-sia.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Pedoman Ramadan Tahun 2026

 

1. Menelan Ludah yang Bercampur Sisa Makanan

Menelan ludah murni tidak membatalkan puasa. Namun kondisinya berbeda jika ludah tersebut bercampur dengan sisa makanan atau minuman yang masih tertinggal di mulut.

Contohnya, setelah sahur masih ada serpihan nasi atau remah makanan di sela-sela gigi, lalu seseorang menyadarinya dan sengaja menelannya. Tindakan ini bisa membatalkan puasa karena ada benda dari luar yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja.

Karena itu, sangat dianjurkan untuk:

• Membersihkan gigi setelah sahur

• Berkumur dengan baik sebelum waktu imsak

• Menghindari kebiasaan membiarkan sisa makanan tertinggal di mulut

Hal kecil seperti ini sering luput dari perhatian, padahal dampaknya cukup serius terhadap keabsahan puasa.

2. Sengaja Memasukkan Sesuatu ke Dalam Hidung

Hidung termasuk jalur yang dapat menjadi pintu masuk ke bagian dalam tubuh. Jika seseorang dengan sengaja memasukkan benda atau cairan ke dalam hidung hingga masuk ke bagian dalam, maka puasanya dapat batal.

Berbeda halnya jika air masuk tanpa sengaja, misalnya saat berwudu lalu tidak sengaja terhirup. Selama tidak disengaja dan tidak berlebihan, puasa tetap sah.

Karena itu, saat berwudu di siang hari Ramadan, disarankan untuk tidak berlebihan ketika menghirup air ke dalam hidung.

3. Muntah yang Disengaja

Muntah secara tidak sengaja, misalnya karena sakit atau mual, tidak membatalkan puasa. Namun jika seseorang dengan sengaja memancing muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya batal.

Selain itu, jika muntahan yang sudah keluar justru ditelan kembali secara sadar, maka puasa juga batal.

Perlu dipahami bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci dalam banyak hukum pembatal puasa. Jika terjadi tanpa niat atau tanpa kontrol, umumnya puasa tetap sah.

4. Cairan yang Sengaja Dimasukkan hingga Masuk ke Tenggorokan

Air mata yang mengalir secara alami tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang dengan sengaja memasukkan cairan tertentu dan terasa hingga ke tenggorokan, maka hal itu dapat menjadi sebab batalnya puasa menurut sebagian pendapat ulama.

Begitu pula dengan penggunaan obat tertentu yang masuk melalui jalur terbuka dan sampai ke dalam tubuh. Untuk kondisi medis, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu agar tidak mengganggu ibadah.

Baca Juga : Ketua DPRD Dampingi Bupati Magetan Tinjau Los Baru Pasar Sayur, Pastikan Kelayakan Fasilitas

 

Intinya, setiap benda atau cairan yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur terbuka dengan sengaja perlu diwaspadai.

5. Bersentuhan dengan Syahwat

Puasa juga menuntut pengendalian diri dari dorongan hawa nafsu. Bersentuhan dengan lawan jenis disertai syahwat hingga menimbulkan rangsangan yang kuat dapat membahayakan keabsahan puasa, terutama jika sampai menyebabkan keluarnya mani.

Mencium atau melakukan kontak fisik dengan penuh gairah juga termasuk hal yang harus dihindari. Meski tidak selalu otomatis membatalkan puasa, tindakan tersebut bisa mengurangi pahala, bahkan membatalkan jika berujung pada keluarnya mani.

Karena itu, menjaga jarak dari hal-hal yang dapat memicu syahwat adalah bagian penting dari menjaga kesempurnaan puasa.

6. Menelan Darah, Termasuk Darah Mimisan

Mimisan atau keluarnya darah dari hidung tidak membatalkan puasa selama darah tersebut tidak ditelan.

Namun jika darah yang keluar justru sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa bisa batal. Hal yang sama berlaku jika darah dari gusi atau mulut sengaja ditelan dalam jumlah yang jelas.

Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya segera dibuang dan berkumur secukupnya agar tidak ada darah yang tertelan.

7. Memasukkan Cairan ke Dalam Telinga atau Melakukan Enema

Dalam sebagian pendapat fikih, memasukkan cairan secara sengaja ke dalam tubuh melalui jalur tertentu seperti telinga (jika sampai ke bagian dalam) dapat membatalkan puasa.

Begitu juga dengan tindakan enema, yaitu memasukkan cairan melalui anus untuk tujuan medis. Karena cairan tersebut masuk ke dalam tubuh melalui jalur terbuka, maka hal ini termasuk pembatal puasa.

Untuk tindakan medis tertentu selama Ramadan, sangat dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis sekaligus memahami pertimbangan hukum agamanya.

Dari berbagai penjelasan di atas, ada satu benang merah yang penting dipahami, yaitu unsur kesengajaan. Banyak hal yang tidak membatalkan puasa jika terjadi tanpa disengaja. Namun jika dilakukan dengan sadar dan sengaja hingga sesuatu masuk ke dalam tubuh, maka puasa bisa menjadi batal.

Puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang bisa merusak ibadah. Dengan memahami detail hukum puasa, kita bisa menjalani Ramadan dengan lebih tenang, lebih hati-hati, dan tentunya lebih khusyuk.

Semoga ibadah puasa kita tetap sah dan penuh keberkahan hingga akhir Ramadan.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy