Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemerintah Akan Terapkan WFA Saat Mudik Lebaran 2026, Jutaan Pegawai Tak Wajib Masuk Kantor

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2026, 14:54

Placeholder
Ilustrasi WFA. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah menyiapkan kebijakan besar terkait pola kerja selama musim mudik Lebaran 2026. Skema Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja akan diberlakukan untuk mengurangi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk menekan kemacetan parah yang selama ini menjadi persoalan klasik setiap arus mudik dan balik Lebaran. Dengan sistem kerja fleksibel, pegawai tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor dalam kurun waktu tertentu, sehingga perjalanan dapat tersebar dan tidak menumpuk pada hari-hari puncak.

Baca Juga : Profil Gus Idris, Kiai Asal Malang yang Diduga Lecehkan Talent Saat Syuting Konten Sumpah Pocong

Pemerintah menilai kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis kerja, melainkan bagian dari manajemen nasional menghadapi pergerakan massal masyarakat.

WFA Berlaku untuk ASN dan Pegawai Swasta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan WFA akan mencakup aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja kantoran di sektor swasta.

Aturan untuk kedua kelompok ini disiapkan secara terpisah:

• ASN akan diatur melalui regulasi dari Kementerian PANRB

• Pegawai swasta akan diatur lewat ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Pemerintah menargetkan aturan tersebut segera diumumkan setelah seluruh aspek teknis selesai dirumuskan. Kepastian regulasi ini penting agar instansi pemerintah dan perusahaan dapat menyusun penyesuaian sistem kerja sejak jauh hari sebelum puncak arus mudik.

Dasar Hukum Berupa Surat Edaran

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiars, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah disepakati lintas kementerian dan lembaga. Implementasinya akan memiliki dasar hukum dalam bentuk Surat Edaran (SE).

Konsep yang diusung sebenarnya bukan hal baru, melainkan penguatan dari skema Flexible Working Arrangement (FWA) yang sebelumnya sudah diterapkan di sejumlah instansi dan perusahaan. Bedanya, kali ini penerapan dilakukan secara lebih luas dan terkoordinasi secara nasional.

Berlaku Sekitar Dua Pekan, Maret 2026

Pemerintah memperkirakan periode WFA berlangsung sekitar 14 hingga 29 Maret 2026. Rentang ini beririsan dengan:

• Libur Hari Raya Idul Fitri

• Hari Raya Nyepi

• Cuti bersama nasional

Dengan waktu libur yang panjang dan dikombinasikan dengan kerja fleksibel, arus perjalanan diharapkan bisa lebih merata. Tidak semua orang harus bepergian pada hari yang sama karena pekerjaan tetap dapat dijalankan dari lokasi masing-masing.

Tujuan Utama: Tekan Kemacetan dan Lonjakan Transportasi

Setiap tahun, jutaan orang melakukan perjalanan mudik dalam waktu hampir bersamaan. Dampaknya:

• Kemacetan panjang di jalan tol dan jalur arteri

• Lonjakan penumpang di bandara, stasiun, dan pelabuhan

• Risiko kelelahan pengemudi dan kecelakaan meningkat

Dengan WFA, sebagian pekerja bisa mulai bekerja dari kampung halaman lebih awal atau menunda perjalanan balik tanpa mengganggu kewajiban kerja. Mobilitas jadi lebih tersebar, tidak terkonsentrasi di satu atau dua hari saja.

Produktivitas Tetap Dijaga

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti libur tambahan. Pegawai tetap bekerja, hanya saja lokasinya fleksibel. Layanan publik esensial dan sektor-sektor strategis tetap berjalan dengan pengaturan khusus.

Baca Juga : Klarifikasi Gus Idris Soal Tuduhan Pelecehan Seksual

Bagi dunia usaha, sistem ini memberi ruang untuk tetap menjaga operasional tanpa memaksa seluruh karyawan hadir di kantor saat kondisi transportasi padat.

Tantangan yang Perlu Diantisipasi

Meski dinilai efektif, penerapan WFA juga memiliki tantangan, antara lain:

• Kesiapan infrastruktur digital di tiap instansi

• Pengawasan kinerja pegawai jarak jauh

• Keamanan data dan sistem kerja daring

• Penyesuaian budaya kerja bagi perusahaan yang belum terbiasa dengan sistem fleksibel

Karena itu, pemerintah mendorong instansi dan perusahaan mulai menyiapkan sistem kerja berbasis digital sejak dini.

Jika kebijakan WFA Lebaran 2026 berjalan efektif, bukan tidak mungkin pola ini menjadi model pengaturan kerja saat periode mobilitas tinggi di masa mendatang. Selain mengurai kemacetan, pendekatan ini juga mendorong transformasi digital dan fleksibilitas dunia kerja di Indonesia.

Lewat kombinasi antara libur nasional dan kerja fleksibel, pemerintah berharap mudik tetap lancar, ekonomi tetap bergerak, dan pelayanan publik tidak terganggu.


Topik

Pemerintahan Mudik Lebaran work from anywhere asn pegawai libur labaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan