JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara mengenai Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sigit mengatakan penyidik memiliki alasan terkait hal itu.
"Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," ujar Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Baca Juga : Kasus DBD di Pamekasan Meningkat, DPRD Sebut Jadi Atensi Khusus
Ia pun menyebut saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus tersebut. Sigit mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akan terus diproses.
"Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ucapnya.
Diketahui desakan agar Firli Bahuri segera ditahan sebelumnya diungkapkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dia mengatakan bahaya jika Firli tak ditahan.
"Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa memengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan," kata Abraham, Kamis (30/11).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mendesak polisi menahan Firli. Dia menyinggung sikap Firli saat diperiksa sebagai saksi.
"Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi, penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif," ujar Boyamin.
Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Firli juga telah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
Baca Juga : Ketum PSI Kaesang Tanggapi Pernyataan Ade Armando soal Politik Dinasti di Yogyakarta
Polisi kemudian memanggil Firli untuk diperiksa pada Jumat (1/12). Firli memenuhi panggilan dan diperiksa oleh polisi pada Jumat (1/12). Usai pemeriksaan, Firli tak ditahan.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum," ucapnya.
Polisi kemudian akan kembali memanggil Firli Bahuri pada 6 Desember mendatang untuk diperiksa.
"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (4/12/2023).
