Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Larang Penerbangan Balon Udara Liar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

19 - Apr - 2023, 19:55

Placeholder
Festival balon udara yang diadakan di Ponorogo. (Foto : Istimewa, ponorogo.go.id)

JATIMTIMES - Polres Malang melarang adanya penerbangan balon udara yang biasanya marak dilakukan di beberapa daerah saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Larangan menerbangkan balon udara secara liar tersebut, dikarenakan dapat menimbulkan bahaya. Diantaranya adalah memicu terjadinya kebakaran dan mengganggu penerbangan pesawat.

"Selain petasan, (menerbangkan secara liar) balon udara juga sama (dilarang)," tegas Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Baca Juga : Malang Skyland, Wisata Baru yang Dibuka Saat Lebaran, Segini Harga Tiket dan Lokasinya

Sebagaimana yang dijelaskan pada awal pemberitaan ini, menurut Wahyu, menerbangkan balon udara secara liar dapat memicu terjadinya kebakaran.

"Karena kita tidak tahu balon itu nanti jatuhnya akan kemana. Dikawatirkan ketika menyalakan (menerbangkan) balon udara kemudian naik ke atas, jatuhnya itu justru bisa menimbulkan kebakaran. Hal ini tentunya juga harus menjadi perhatian khusus bagi kita semua," ucapnya.

Anggota Polri dengan pangkat dua balok ini meminta kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar. Termasuk pada saat perayaan hari raya Idul Fitri 1444 hijriah 2023.

"Mari sama-sama kita saling peduli terhadap satu dengan yang lainnya, silahkan sampaikan ke kami (kepolisian) jika memang ada hal semacam itu (menerbangkan balon udara liar)," imbuhnya.

Jika memang masih ada yang nekat menerbangkan balon udara, Wahyu mengaku tidak akan segan-segan untuk menjerat para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terutama apabila sudah sampai terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan mengganggu penerbangan pesawat.

"Apabila ada kejadian seperti itu, kami akan langsung menindaklanjuti terhadap peristiwa tersebut," tukasnya.

Sekedar informasi, menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) yang dikutip ponorogo.go.id menerbangkan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab balon udara yang diterbangkan secara liar dapat tersangkut pada ekor maupun sayap pesawat.

Baca Juga : Ke Bandung, Lokasi Ini Cocok buat Kamu yang Gemar Fotografi

Jika hal demikian terjadi, maka pesawat terbang akan kehilangan kendali. Selain itu, apabila balon udara masuk ke mesin pesawat terbang, maka dampaknya akan menjadi lebih fatal.

Hal fatal yang akan terjadi jika masuk ke mesin pesawat diantaranya adalah mesin pesawat akan mati, terbakar, dan bahkan meledak. Di sisi lain, material balon udara juga dapat menutup sensor utama yang ada pada pesawat terbang.

Sensor yang ada pada pesawat tersebut berfungsi untuk mengukur kecepatan dan ketinggian pesawat. Tidak berhenti di situ saja, balon udara juga dapat menutup bagian depan pesawat. Jika hal ini terjadi, maka dapat menghalangi pandangan pilot.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, yakni tentang Penerbangan. Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu lalu lintas penerbangan. Sehingga dapat membahayakan penumpang pesawat.

Pada kebijakan perundang-undangan tersebut juga menyatakan, bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana dua tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 500 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas balon udara polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Situbondo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana