Ahmad Irawan Sebut Negara Tak Berhak Batasi Koalisi Partai Saat Terjadi Pilpres Dua Putaran

Reporter

Binti Nikmatur

21 - Jan - 2026, 09:52

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan bahwa sistem pemilihan presiden dua putaran yang dianut Indonesia sejak awal konstitusi tidak semestinya dibarengi dengan pembatasan koalisi oleh negara. Menurutnya, koalisi partai politik dalam pilpres seharusnya dibiarkan terbentuk secara alamiah, terutama ketika pemilihan harus berlanjut ke putaran kedua.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Irawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas masukan terhadap desain dan berbagai permasalahan pemilu.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja Lewat Waspadu

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, hingga Pusat Kajian Politik (Puskappol).

Dalam forum tersebut, Irawan mengingatkan bahwa sistem pilpres dua putaran telah dirancang sejak awal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya, pembentukan koalisi antarkekuatan politik merupakan proses yang tidak bisa dihindari.

“Tetapi yang kedua, Pak, itu kaitannya dengan second round system, Pak, di Undang-Undang Dasar 1945 kita. Jadi sejak awal kita mendesain bahwa pilpres kita itu dua putaran,” ujar Irawan, dilansir YouTube TVR Parlemen, Rabu (21/1/2026). 

Ia menilai, ketika pilpres benar-benar berlangsung hingga dua putaran, maka secara alamiah akan muncul kerja sama politik antarkandidat maupun partai pendukung. Menurutnya, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau membatasi arah dukungan partai dalam situasi tersebut.

“Nah kalau dia memang terjadi dua putaran, itu pasti secara alamiah pasti terbentuk namanya koalisi, Pak,” lanjutnya.

Ahmad Irawan juga menyinggung bahwa isu ini berkaitan erat dengan perdebatan sensitif soal presidential threshold. Ia menilai, pembatasan yang terlalu jauh justru berpotensi bertentangan dengan semangat sistem dua putaran itu sendiri.

“Karena ini kan juga termasuk nanti salah satu isu yang sensitif kaitannya dengan presidential threshold,” katanya.

Baca Juga : Ternyata Bukan Karena Jorok, Inilah Negara-Negara yang Penduduknya Jarang Mandi

Menurut Irawan, dalam sistem pemilu dua putaran atau second round election, negara seharusnya mengambil posisi netral dan tidak mencampuri pilihan politik partai. Ia menegaskan bahwa undang-undang pun tidak semestinya memberi batasan soal partai harus mendukung siapa.

“Jadi menurut saya biarkan dia terjadi secara alamiah, negara nggak punya hak untuk membatasi atau undang-undang nggak punya hak untuk membatasi, partai harus dukung siapa,” tegasnya.

Sebagai informasi, RDPU Komisi II DPR RI ini digelar sebagai bagian dari upaya menjaring masukan dari para akademisi dan lembaga kajian guna mengevaluasi desain pemilu ke depan. Termasuk sistem pemilihan presiden, ambang batas pencalonan, hingga dampaknya terhadap kualitas demokrasi.

Komisi II DPR RI menyatakan seluruh pandangan yang disampaikan dalam RDPU akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan terkait revisi regulasi kepemiluan.