DPRD Malang Rampungkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah, Ini Rinciannya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

06 - Dec - 2025, 07:03

Suasana rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: ist)

JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Malang melalui panitia khusus (pansus) telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Laporan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Selasa (2/12). 

Ketua pansus yang juga bertindak sebagai juru bicara, Zulham Akhmad Mubarok, menjelaskan laporan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Ia memulai dengan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Buka Hakordia Muda Mudi Fest dan Launching Truk Serbaguna BPBD

“Berikut ini kami sampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Zulham. 

Ketua Pansus Zulham Akhmad Mubarok (kiri) memimpin rapat pansus. (Foto: ist)

Ketua Pansus Zulham Akhmad Mubarok (kiri) memimpin rapat pansus. (Foto: ist)

Zulham menyebut perubahan perda tersebut ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Zulham juga menjelaskan penyusunan raperda telah dijalankan secara serius dan hati-hati. “Penyusunan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan secara intens, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan yang didasarkan pada kondisi, potensi hingga proyeksi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Malang,” ubgkapnya.

Dalam prosesnya, Zulham memaparkan bahwa pansus telah menggelar berbagai pertemuan, baik internal maupun eksternal. Termasuk konsultasi ke Bapenda Jawa Timur dan Bapenda Kota Bandung, hingga uji rekomendasi akademik bersama pakar dari Universitas Islam Raden Rahmat (Unira).

Selain itu, sosialisasi  melibatkan wajib pajak, khususnya pelaku usaha. Semua langkah itu dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun tepat sasaran.

Lebih lanjut Zulham memaparkan beberapa ketentuan yang diubah. Di antaranya, UMKM kuliner disebut semakin lega. 

“Yang dikecualikan dari objek penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman: dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) tiap bulannya (yang semula Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” jelasnya. 

Selain itu, keselarasan pemanfaatan air tanah menyesuikan dengan Pasal 42 mengikuti Permen ESDM No. 5 Tahun 2024. Selanjutnya, aset daerah tak boleh menghambat tugas instansi. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya Dukung Gerakan Literasi Lewat Bedah Buku Kepala Perpusnas

“Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” kata Zulham. 

Selanjutnya, frasa parkir insidental dihapus, karena tidak ada perbedaan substansi layanan. Zulham juga menjelaskan bahwa adanya keringanan tarif wisata diatur lewat Perbup yakni di Pasal 97 ayat (1) dihapus sebagai bentuk penataan regulasi.

Masih menurut Zulham, beberapa ketentuan yang diubah lainnya adalah tarif retribusi perpanjangan RPTKA ditegaskan.  “Besaran tarif retribusi perpanjangan RPTKA adalah sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan, per orang dan per bulan” katanya. 

Termasuk soal ketentuan pelimpahan kewenangan diperjelas, yakni menyesuaikan PP 35/2023, rincian teknis melalui perbup. Selain itu, perubahan dilakukan pada lampiran tarif retribusi agar sesuai proyeksi PAD.

Tidak hanya penyempurnaan aturan. Menurut Zulham, pansus juga memberi rekomendasi lanjutan, di antaranya hal-hal sebagai berikut: 
• Pemutakhiran objek pajak tenaga listrik di luar PLN
• Evaluasi batas omzet UMKM sektor kuliner
• Deklasifikasi lembaga pendidikan non-profit dari pajak air tanah
• Relaksasi pajak air tanah bagi perusahaan rokok
• Percepatan reformasi birokrasi perizinan
• Pendataan ulang penerangan jalan umum non-taksasi
• Digitalisasi sistem parkir
• Penyediaan tapping box untuk optimalisasi pendapatan pajak restoran

Rekomendasi ini menjadi bagian penting agar pengelolaan PAD semakin efektif dan tidak membebani masyarakat kecil. "Kami berharap perubahan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi daerah," tutup Zulham.