Komisi II DPRD Situbondo Siapkan Perda Pariwisata, Cegah Wisata Mati Pelan-Pelan

28 - Jul - 2026, 02:54

Forum grup diskusi pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif Komisi II DPRD Situbondo tentang perlindungan dan optimalisasi objek wisata kabupaten Situbondo, Selasa (28/7/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo mulai menyusun langkah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata sebagai upaya melindungi keberlangsungan destinasi wisata di Kota Santri. Pembahasan awal dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama sejumlah kalangan mulai dari, organisasi perangkat daerah hingga elemen masyarakat, Selasa (28/7/2026).

Dalam FGD yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Situbondo tersebut, pembahasan difokuskan untuk menyerap berbagai aspirasi sebelum rancangan Perda inisiatif Komisi II dibahas lebih lanjut.

Baca Juga : Dinkes Situbondo Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penguatan Mutu Pelayanan Kesehatan Terintegrasi

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridoh menjelaskan bahwa Perda ini disiapkan secara serius agar benar-benar memenuhi syarat dan tepat sasaran. Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi aturan formal, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata terhadap sektor pariwisata Situbondo.

Menurutnya, penyusunan Perda dilakukan karena ada kekhawatiran sejumlah destinasi wisata di Situbondo mengalami penurunan minat pengunjung. Beberapa tempat wisata yang dahulu pernah dikenal luas bahkan masuk kategori destinasi unggulan tingkat nasional, kini mulai kehilangan daya tariknya.

"Kita ingin melindungi pariwisata yang ada di Situbondo agar pariwisata Situbondo tidak mati pelan-pelan. Beberapa wisata yang dulunya ramai dan dikenal secara nasional sekarang peminatnya sudah jauh berkurang," ujar Jainur usai FGD.

Ia menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam rancangan Perda adalah mencegah sektor pariwisata berbenturan dengan kepentingan politik praktis. Pengelolaan wisata, menurutnya, harus tetap profesional dan tidak dipengaruhi perubahan kekuasaan maupun pergantian pemerintahan.

"Perda ini nantinya akan mengatur agar wisata di Situbondo tidak memiliki tendensi politik. Wisata harus menjadi tempat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, bukan dipengaruhi kepentingan politik," tegas Jainur.

Komisi II DPRD juga menyoroti banyaknya destinasi wisata yang sempat dibuka namun kemudian terbengkalai dan tidak beroperasi lagi. Kondisi tersebut dinilai tidak baik bagi citra pariwisata daerah dan berpotensi menurunkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Situbondo.

Karena itu, DPRD mendorong agar destinasi yang masih ada saat ini dimaksimalkan pengelolaannya. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diminta fokus memperkuat wisata yang sudah berjalan agar berkembang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.

Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa Situbondo sebenarnya memiliki potensi wisata yang sangat besar, baik wisata bahari, alam, budaya, maupun religi. Namun potensi tersebut dinilai belum tergarap secara optimal sehingga masih tertinggal dibandingkan daerah tetangga seperti Banyuwangi dan Bondowoso.

"Kita sedih melihat potensi wisata Situbondo yang sebenarnya luar biasa, tetapi masih kalah berkembang dibandingkan Banyuwangi dan Bondowoso. Karena itu perlu semangat baru agar wisata Situbondo bisa berkembang dengan baik," ungkap Jainur.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Bakal Gelar Rapat Lanjutan Usai Terima Aspirasi Penolakan Kasun

Data yang dibahas dalam rapat menyebutkan bahwa jumlah destinasi wisata di Kabupaten Situbondo mencapai kurang lebih 130 lokasi Desa Wisata yang saat ini semakin menyusut. 

Banyaknya potensi tersebut dinilai membutuhkan perhatian bersama agar seluruh destinasi dapat berkembang secara berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada program jangka pendek pemerintah.

DPRD berharap Perda Pariwisata nantinya mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pengelola wisata, investor, maupun masyarakat sekitar destinasi. 

Regulasi itu juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program pengembangan wisata meskipun terjadi pergantian kepala daerah atau pemerintahan.

"Jangan sampai setiap ganti pemerintahan lalu ganti juga kebijakan wisatanya. Wisata harus tetap menjadi wisata, tidak boleh berubah karena kepentingan tertentu," pungkas Jainur.

Dengan dimulainya pembahasan ini, Komisi II DPRD Situbondo berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan konstruktif. Sinergi antara pemerintah, DPRD, pelaku wisata, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar sektor pariwisata Situbondo mampu bangkit, berkembang, dan menjadi salah satu penopang utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).