Ahmad Irawan Minta Tata Kelola MBG: Harus Transparan, Efisien, dan Akuntabel
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Jun - 2026, 09:47
JATIMTIMES - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai perlu diperkuat dari sisi transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam salah satu program televisi beberapa waktu lalu. Saat itu dirinya merespons pertanyaan terkait dugaan temuan tata kelola kelembagaan, terkait isu program prioritas yang disebut berjalan tanpa dasar hukum selama kurang lebih 10 bulan.
Baca Juga : Jadi Sorotan, PKL Jalan Veteran Masuk Wacana Relokasi
Menanggapi hal itu, Ahmad Irawan menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.
“Kalau yang saya pahami sepanjang pengetahuan saya, pembentukan Badan Gizi Nasional itu melalui Perpres 83 Tahun 2024, itu ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2024,” kata Ahmad Irawan dalam tayangan tersebut, dikutip Minggu (7/6/2026).
Ia juga menyebut proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala BGN dilakukan pada 19 Agustus 2024 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Dan pada saat itu proses pembentukannya oleh Presiden sebelumnya, Presiden Joko Widodo. Dan kemudian dilakukan pelantikan pengambilan sumpah jabatan pada tanggal 19 Agustus 2024,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, ia menilai program MBG secara prinsip tidak mungkin berjalan tanpa dasar hukum, karena lembaga pelaksananya sudah dibentuk melalui regulasi tersebut.
“Sehingga dengan pemahaman dalam konteks waktu seperti itu, saya pahami bahwa program pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis tentu adalah setelah dibentuknya Badan Gizi Nasional itu pada tahun 2024 tersebut,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan klaim yang menyebut adanya rentang waktu 10 bulan pelaksanaan program tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sehingga saya tidak mengerti bahwa ada (temuan katanya) rentang waktu 10 bulan pelaksanaan program itu tanpa dasar hukum,” ucapnya.
Baca Juga : Semaan Al-Quran dan Dzikrul Ghofilin Jantiko Mantab, Unisma Ajak Nahdliyin Perkuat Jati Diri
Lebih lanjut, Irawan juga menyinggung soal pelaksanaan program yang dinilai tidak sinkron dengan waktu pembentukan lembaga.
“Terus kemudian perpresnya itu ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2024, terus kemudian pelantikan kepala BGN itu baru pada tanggal 19 Agustus. Terus siapa yang melaksanakan program Makanan Bergizi Gratis tersebut? Itu yang saya tidak pahami (isu yang beredar),” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pernyataan pihak lain yang sebelumnya menyebut adanya masalah tata kelola. Ia menyebut hal tersebut sebagai pendapat yang tidak berdasar.
“Itu yang saya tidak pahami dan apa yang disampaikan oleh TI (Transparency International) tadi itu asbun, (asal bunyi),” ujarnya.
Meski demikian, Irawan menegaskan bahwa ke depan tata kelola program MBG harus diperbaiki agar lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke depan harus lebih baik berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi dan akuntabel,” tegasnya.
