Unggah Dokumen SPMB Jatim 2026 Dibatasi, Ini Tipsnya Biar Lolos

Reporter

Binti Nikmatur

02 - Jun - 2026, 04:24

Poster layanan hotline SPMB Jatim 2026. (Foto: Instagram @tikp_dindikjatim)

JATIMTIMES - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 menerapkan pembatasan jumlah dokumen yang dapat diunggah peserta. Karena itu, calon murid yang memiliki banyak sertifikat atau berkas pendukung diminta lebih selektif dalam menentukan dokumen yang akan digunakan saat pendaftaran.

Kepala Laboratorium Algoritma dan Pemrograman ITS Surabaya, Dwi Sunaryono, menjelaskan sistem hanya menyediakan ruang unggah dokumen dalam jumlah tertentu. Oleh sebab itu, peserta sebaiknya memprioritaskan berkas yang memiliki nilai atau bobot paling tinggi untuk mendukung proses seleksi.

Baca Juga : 3 Kota di Jawa Timur yang Rayakan Hari Jadi pada Juni 2026, Ada yang Sudah Berusia Lebih dari 100 Tahun

Menurut Dwi, seluruh dokumen yang diunggah harus dalam format PDF dan akan melalui proses verifikasi oleh petugas yang telah ditugaskan berdasarkan sekolah tujuan masing-masing.

Ia mengungkapkan, pengalaman pelaksanaan tahun sebelumnya menunjukkan jumlah berkas yang diverifikasi di setiap sekolah bisa mencapai sekitar 300 dokumen. Untuk mempercepat proses pemeriksaan, pekerjaan tersebut dibagi kepada beberapa operator.

Selain verifikasi manual, teknologi juga berpotensi dimanfaatkan dalam proses pemeriksaan dokumen. Dwi menyebut kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat digunakan untuk membantu mendeteksi keaslian berkas yang diunggah peserta.

Teknologi tersebut, kata dia, memungkinkan sistem mengidentifikasi indikasi pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses seleksi.

Di sisi lain, Dwi memastikan kesiapan infrastruktur teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB Jatim 2026. Menurutnya, kapasitas server telah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan akses ketika tahapan pendaftaran berlangsung.

“Insyaallah aman. Saat pendaftaran berlangsung, terutama tahap dua yang memerlukan unggah dokumen, biasanya kami scale up ke posisi yang nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip Radio Suara Surabaya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan sistem telah dilengkapi mekanisme peningkatan kapasitas otomatis. Ketika jumlah pengguna meningkat secara signifikan, server dapat menyesuaikan kebutuhan tanpa harus menunggu penanganan manual.

Hingga awal Juni 2026, jumlah PIN yang telah diterbitkan mendekati 90 ribu. Angka tersebut, menurut Dwi, menjadi salah satu indikator kesiapan sistem untuk menghadapi tahapan seleksi berikutnya.

Dwi menjelaskan proses seleksi dirancang agar terbuka dan dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat. Setiap data yang masuk akan langsung diproses sistem untuk menentukan peringkat peserta.

Ia memastikan seluruh mekanisme berjalan otomatis sehingga tidak ada ruang bagi panitia untuk mengubah atau mengintervensi hasil seleksi.

Dalam jalur domisili, peserta akan melihat tiga kategori peringkat yang ditampilkan secara bersamaan dalam satu halaman, yakni ranking reguler, ranking sebaran, dan ranking kuota 1 persen.

Menurut Dwi, keberadaan tiga kategori tersebut sering menimbulkan kebingungan karena ada kasus peserta dengan nilai lebih rendah justru dinyatakan lolos.

“Maka harus dilihat dulu, itu masuk reguler atau sebaran. Karena ada perbedaan. Tidak seluruhnya diadu berdasarkan nilai tertinggi,” jelasnya.

Baca Juga : BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Pancasila yang Salah, Begini Aturan yang Benar

Pada jalur domisili reguler, komponen utama penilaian berasal dari nilai akhir peserta. Nilai tersebut merupakan gabungan 60 persen nilai rapor dan 40 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Jika terdapat peserta dengan nilai akhir yang sama, maka jarak domisili ke sekolah akan menjadi faktor penentu berikutnya.

Apabila nilai dan jarak masih identik, seleksi akan berlanjut dengan mempertimbangkan usia peserta. Jika seluruh kriteria tersebut tetap sama, sistem akan melihat waktu pendaftaran sebagai penentu terakhir.

Dwi juga mengingatkan bahwa pendaftaran jalur domisili tahap awal masih mengikuti pembagian rayon. Artinya, peserta hanya dapat memilih sekolah yang berada dalam wilayah rayon tempat tinggalnya.

Sebagai contoh, peserta yang berdomisili di kawasan Keputih hanya dapat memilih sekolah yang termasuk dalam rayon tersebut, seperti SMA 16, SMA 14, atau SMA 20. Mereka belum bisa mendaftar ke sekolah yang berada di luar rayon pada tahap pertama.

Ketentuan itu baru berubah pada tahap ketiga ketika pembatasan rayon tidak lagi diberlakukan.

Dwi memaparkan peserta yang memilih sekolah tertentu sebenarnya berkesempatan mengikuti dua proses seleksi sekaligus.

Tahap pertama dilakukan melalui jalur reguler yang memiliki kuota lebih besar. Jika tidak berhasil lolos pada tahap tersebut, peserta akan kembali diseleksi melalui jalur sebaran berdasarkan wilayah kelurahan asal.

Kuota jalur sebaran umumnya jauh lebih sedikit, bahkan di beberapa sekolah hanya tersedia satu hingga dua kursi.

“Kadang nilai peserta di jalur sebaran bisa lebih kecil dibanding yang reguler, karena saingannya hanya di kelurahan itu saja,” pungkasnya.

Karena itu, masyarakat diminta memahami mekanisme ranking yang digunakan sistem agar tidak keliru menafsirkan hasil seleksi yang muncul selama proses SPMB Jatim 2026 berlangsung.