Gejolak Toko Minol Berizin, Pemkot Malang Diminta Tak Sekadar Ikuti OSS

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

11 - May - 2026, 02:43

Pemeriksaan yang dilakukan di Toko Happines Water beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik keberadaan toko minuman beralkohol (minol) di Kota Malang masih terus bergulir. Sorotan publik mengarah pada sejumlah toko minol yang memicu gejolak di tengah masyarakat, meskipun beberapa di antaranya telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

Belakangan, perhatian tertuju pada tiga toko minol di Kota Malang. Dua di antaranya berada di Kelurahan Gadingkasri, yakni Happiness Water dan Tipsy Tale.

Baca Juga : 6 Calon Sekda Kota Batu Jalani Uji Kompetensi Ketat di BKD Jatim

Kedua toko tersebut menuai penolakan warga karena lokasinya yang berdempetan dengan kawasan permukiman dan berada di sekitar lingkungan pondok pesantren.

Meski demikian, pekan lalu Satpol PP Kota Malang mengamankan puluhan botol minol dari Happiness Water. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui toko tersebut belum melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan, khususnya terkait izin golongan minuman beralkohol yang dijual.

Sementara itu, satu toko lainnya yakni Kobra Sejahtera yang berada di Kelurahan Sawojajar juga menjadi sorotan. Berbeda dengan kasus sebelumnya, toko ini disebut telah mengantongi seluruh izin operasional. Namun keberadaannya tetap menuai penolakan dari warga sekitar.

Persoalan menjadi semakin rumit lantaran lokasi Kobra Sejahtera berada di kawasan pertokoan atau area niaga. Akan tetapi, secara administratif wilayah tersebut berbatasan langsung dengan lingkungan permukiman warga.

Kondisi ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, pemerintah dituntut tetap menjaga iklim investasi agar ramah bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus merespons apabila investasi yang masuk memunculkan keresahan sosial di masyarakat.

Baca Juga : Universitas Brawijaya Bawa Isu Lingkungan ke Agenda Global UNESCO

“Memang dilematis. Jika ada usaha minol itu sudah berizin tapi menimbulkan konflik, bisa dievaluasi apakah izinnya diteruskan atau tidak, atau justru dicabut. Tapi juga tidak bisa asal cabut, nanti justru bisa dituntut,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, Senin (11/5/2026).

Danny menjelaskan, proses perizinan usaha minol saat ini dilakukan secara terpusat melalui sistem online single submission (OSS). Meski begitu, menurutnya pemerintah daerah tetap perlu memiliki ruang kebijakan dalam mempertimbangkan kondisi sosial di wilayah masing-masing.

“Yang artinya kalau seandainya izin dari pusat itu keluar namun tidak sejalan dengan situasi lingkungan yang tidak memungkinkan dan cenderung menimbulkan konflik, tentunya pemerintah daerah harus mengkaji,” pungkasnya.