Buka Diskotek, Casbar Diprotes Warga, DPRD Surabaya Tegaskankan Harus Penuhi Izin Dahulu

Editor

A Yahya

29 - Apr - 2026, 08:24

Rapat hearing di Komisi B DPRD Surabaya

 JATIMTIMES - Tempat hiburan malam Casbar di Jalan Ir H Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, tengah jadi sorotan tajam setelah warga sekitar melayangkan protes terkait operasional yang dianggap melampaui batas. 

Masalah ini mencuat bukan hanya karena kebisingan musik. Melainkan juga adanya dugaan pelanggaran izin usaha dan minimnya etika bertetangga. Pengaduan warga pun masuk ke meja dewan. Hingga Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah ini, pada Rabu (29/04/2026), dengan mengundang para pihak terkait, seperti warga Kedung Baruk lengkap dengan sang Ketua RW, Lurah Kedung Baruk, hingga Camat Rungkut, juga jajaran pemerintah Kota Surabaya. Kemudian juga pihak pengelola Casbar, serta segenap anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya. 

Baca Juga : Pemkot Malang Data Ulang Daycare, Disnaker Cek Kelengkapan Izin

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif. Berdasarkan hasil mediasi, terungkap bahwa tempat usaha tersebut secara legal hanya mengantongi izin sebagai restoran dan bar. 

Namun, di lapangan, aktivitasnya disinyalir sudah mengarah pada operasional nightclub atau klub malam, padahal izin resminya belum dikeluarkan oleh pemerintah. "Jika izinnya masih restoran dan bar, ya lakukan itu dulu. Jangan melompat ke operasional nightclub karena izinnya belum turun," tutur Faridz Afif, dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa operasional di zona pemukiman memiliki batasan ketat, terutama soal tingkat kebisingan musik yang harus mengikuti aturan disiplin lingkungan. 

Di pihak warga yang ada di Perumahan Pondok Nirwana, mengaku, telah setahun lamanya terganggu kebisingan yang ditimbulkan oleh operasional Casbar, dan menyampaikan keluhan ini di forum RDP Komisi B tersebut. 

Ketua RW 6, Kelurahan Kedung Baruk, Marhadi Budiono mengaku keresahan warga dipicu oleh operasional tempat hiburan Casbar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak mengindahkan nilai – nilai sosial masyarakat.

Baca Juga : Pemkot Malang Data Ulang Daycare, Disnaker Cek Kelengkapan Izin

Ia mengungkapkan, bahwa masalah utama yang dirasakan warga sejak awal tempat tersebut beroperasi adalah kebisingan suara musik yang sangat kuat. Bahkan, suara tersebut terdengar jelas hingga ke area masjid yang berjarak sekitar delapan kavling (kurang lebih 80 meter) dari lokasi. 

Sementara itu pihak manajemen "Casbar" melalui Humasnya, Sandi Repi, memberikan klarifikasi. Sandi menegaskan bahwa Casbar telah mengantongi izin Restoran dan Bar. Adapun untuk izin klub malam atau diskotek, saat ini statusnya sedang dalam proses pemenuhan verifikasi. 

"Di dalam NIB (Nomor Induk Berusaha), kami memiliki waktu 90 hari untuk memenuhi verifikasi. Izin diterbitkan setelah semua aspek siap, mulai dari pengecekan APAR, pengelolaan sampah (TPSP3), hingga dokumentasi teknis di lapangan. Kami mengikuti semua regulasi yang dianjurkan oleh dinas terkait," tambahnya. 

Pihak manajemen mengklaim telah berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus warga, termasuk mengunjungi Wakil RW setempat, Bapak Watino. Namun, menurut Sandi, pihak warga cenderung menutup diri terhadap penjelasan dari pengelola.