Ini 5 Nama Terpanjang di Indonesia, Ada Yang 79 Karakter
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
09 - Apr - 2026, 02:08
JATIMTIMES - Penamaan seseorang di Indonesia ternyata menyimpan banyak cerita unik. Di satu sisi, ada warga yang memiliki nama sangat singkat, bahkan hanya satu huruf. Namun di sisi lain, ada pula nama yang begitu panjang hingga terdiri dari puluhan karakter dan beberapa rangkaian kata.
Fenomena ini menjadi menarik karena berkaitan langsung dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan ketentuan khusus terkait penulisan nama dalam dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga (KK), hingga akta pencatatan sipil.
Baca Juga : Jangan Dianggap Lemot, Ini 6 Kepribadian Hebat Orang yang Makan Lambat
Daftar Nama Terpanjang di Indonesia
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang dilansir dari laman Indonesia Baik, Kamis (9/4/2026), terdapat sejumlah nama dengan panjang tidak biasa. Berikut lima nama itu:
• Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivateraerathus Mauradhuttamazhahilazu'art (79 karakter)
• Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
• Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
• Nikmatullah Arkabaya Sabearti Kharisma Al-Insania Lestari Atrindha (60 karakter)
• Siti Barbah Dewinawang Wulan Suroya Srijayanti Taat Bakti Kusolnata (59 karakter)
Nama-nama tersebut biasanya merupakan gabungan dari beberapa unsur, mulai dari budaya, doa, hingga harapan orang tua.
Nama Super Pendek Juga Ada
Masih dari sumber yang sama, Dukcapil juga mencatat adanya nama yang sangat singkat. Bahkan, ada yang hanya terdiri dari satu huruf seperti M, D, C, N, J, Q, dan V, masing-masing digunakan oleh satu orang.
Sementara untuk nama dua huruf, jumlahnya cukup banyak, di antaranya:
• AI (3.302 orang)
• II (2.147 orang)
• UU (1.431 orang)
• OO (885 orang)
Namun, nama-nama unik tersebut umumnya sudah tercatat sebelum aturan terbaru diberlakukan.
Aturan Terbaru Penulisan Nama
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, antara lain:
• Nama harus mudah dibaca dan tidak bermakna negatif
• Tidak menimbulkan penafsiran ganda
• Maksimal 60 karakter termasuk spasi
• Minimal terdiri dari dua kata
• Ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
Masyarakat juga diperbolehkan mencantumkan nama marga atau famili. Sementara itu, gelar dapat ditambahkan pada KTP dan KK, baik di depan maupun di belakang nama, dengan penulisan yang boleh disingkat.
Nama yang Bisa Ditolak Dukcapil
Dalam aturan yang sama, pejabat Dukcapil berwenang menolak nama yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan meliputi:
Baca Juga : Ramalan Zodiak 9 April 2026: Sagitarius hingga Pisces, Saatnya Ambil Peluang dan Ikuti Intuisi
• Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak menimbulkan arti lain
• Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
• Gelar tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi juga mengingatkan bahwa nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan kendala teknis.
“Selain itu, nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP-el atau KK, dan berpotensi terpotong dalam database, atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.
Aturan penamaan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022. Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memberikan nama yang tidak hanya bermakna, tetapi juga sesuai dengan sistem administrasi yang berlaku.
Meski demikian, data tentang nama terpanjang dan terpendek ini tetap menjadi gambaran unik tentang keragaman identitas masyarakat Indonesia.
