ASN Pemkot Malang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sanksi bagi Yang Nekat
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
13 - Mar - 2026, 04:55
JATIMTIMES - Menjelang arus mudik Lebaran, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk kepentingan mudik.
Menurut Wahyu, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi jika hendak pulang kampung saat libur Lebaran.
Baca Juga : Cara Membuat Stiker atau Twibbon Lebaran 2026 di ChatGPT, Cocok Dibagikan untuk Jelang Hari Raya
“Ya, kita melarang mobil dinas digunakan untuk mudik. Silakan menggunakan mobil pribadi, tapi jangan menggunakan mobil dinas,” tegas Wahyu.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pengawasan diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Para kepala dinas diminta melakukan pengecekan sekaligus memastikan kendaraan dinas tetap berada di tempat yang semestinya selama libur Lebaran.
Wahyu mengaku telah meminta laporan terkait keberadaan kendaraan dinas di setiap OPD. Laporan itu juga bisa dilengkapi dokumentasi sebagai bukti lokasi kendaraan saat libur.
“Pengawasannya di kepala dinasnya masing-masing. Saya minta ada cek dan ricek, termasuk laporan terkait kendaraan dinas itu disimpan di mana,” ujarnya.
Ia juga menanggapi kemungkinan adanya ASN yang mencoba mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan. Menurut Wahyu, cara tersebut tetap bisa terdeteksi.
Baca Juga : Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara, dari Adu Telur hingga Festival Gula
“Mau diganti pelatnya kan nanti juga akan ketahuan. Yang penting kendaraan dinas itu tidak digunakan untuk mudik,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, Wahyu memastikan pemerintah kota akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Terkait penyimpanan kendaraan selama libur, ASN diperbolehkan memarkir mobil dinas di area Balai Kota Malang apabila kapasitas parkir masih tersedia. Namun jika tidak mencukupi, kendaraan dapat disimpan di tempat lain dengan catatan tidak digunakan selama masa libur Lebaran.
