Pengawasan Diperketat dengan Pasang CCTV, Pembuang Sampah Liar di Kota Malang Terancam Didenda Puluhan Juta Rupiah

19 - Feb - 2026, 07:54

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak lagi memberi toleransi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari pidana kurungan hingga denda maksimal Rp 50 juta sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021.

Pelaksana Harian (Plh) DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan kebersihan lingkungan.

Baca Juga : Trotoar Suhat jadi Tempat Jualan Saat Ramadan, Pemkot Malang Bakal Beri Tindakan

Di Kota Malang, gerakan tersebut beberapa hari lalu telah dilakukan dengan berkolaborasi bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Malang dalam kampanye Indonesia ASRI. Kegiatan yang dilakukan tidak sekadar seremonial, melainkan aksi nyata seperti bersih-bersih sungai, penanaman pohon, hingga sosialisasi fatwa MUI yang menyatakan membuang sampah ke sungai, danau, serta laut hukumnya haram.

“Kami bersama MUI Kota Malang juga melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon dan sosialisasi fatwa MUI bahwa membung sampah di sungai, danau dan laut itu haram," ucap Raymond. 

Raymond mengakui kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Banyak warga kini sudah disiplin membuang sampah pada tempatnya. Namun, masih ada oknum yang kedapatan membuang sampah di aliran sungai maupun drainase.

"Di beberapa lokasi masih yang membuang sampah di sungai, baik itu sungai kecil maupun di sungai besar, seperti DAS Brantas. Beberapa kali kegiatan, masih kami dapatkan sampah yang menyumbat atau bahkan menghambat saluran air," ungkapnya.

Padahal, DLH telah memasang berbagai spanduk imbauan agar warga tidak membuang sampah di sungai, drainase, maupun lokasi lain yang tidak semestinya. Sayangnya, imbauan tersebut belum sepenuhnya diindahkan, bahkan terkesan disepelekan. 

Beberapa titik yang kerap menjadi lokasi pembuangan liar antara lain kawasan Jatimulyo, Bumiayu, serta sepanjang aliran sungai wilayah Muharto hingga Jodipan. Dampaknya bahkan terlihat hingga ke Bendungan Sengguruh yang masih dipenuhi tumpukan sampah kiriman.

"Makanya di Bendungan Sengguruh itu kan masih banyak terdapat sampah. Salah satu akibatnya mungkin karena sampah yang dibuang di sungai," ujarnya.

Baca Juga : Trotoar Suhat jadi Tempat Jualan Saat Ramadan, Pemkot Malang Bakal Beri Tindakan

Untuk menekan persoalan tersebut, DLH rutin menggencarkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen atau GASS dengan melibatkan perangkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Dalam setiap aksi, petugas mampu mengangkut sampah organik, anorganik, dan sedimen dengan total berat rata-rata 800 kilogram hingga 2 ton.

Penegakan hukum pun telah dilakukan. DLH bersama Satpol PP pernah menggelar operasi di sekitar TPS kawasan Velodrome dan mendapati lima orang membuang sampah tidak pada tempatnya. Mereka diproses melalui tindak pidana ringan dan dijatuhi denda antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kelima orang itu kami Tipiring dan karena mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, maka hakim memberikan sanksi denda mulai Rp 400-500 ribu. Kalau sanksi maksimal Rp 50 juta," imbuhnya.

Ke depan, pengawasan akan diperketat dengan pemasangan CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan liar. Langkah ini dinilai efektif mengingat keterbatasan personel untuk melakukan pemantauan selama 24 jam penuh.

"Kami akan pasang CCTV untuk memperketat pengawasan, jujur kalau anggota kami harus 24 mengawasi langsung sepertinya tidak memungkinkan," tandasnya.