Pemkab Magetan Terbitkan SE Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
Yunan Helmy
19 - Feb - 2026, 11:57
JATIMTIMES– Pemerintah Kabupaten Magetan resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai panduan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah (2026).
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah instruksi penutupan total bagi seluruh tempat hiburan malam (THM) dan diskotek di wilayah Kabupaten Magetan selama satu bulan penuh.
Baca Juga : 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Jombang, Motornya Dibakar
Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta meminimalisasi potensi gangguan ketertiban umum.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/3/403.012/2026, larangan operasional ini berlaku mulai tanggal 18 Februari hingga 21 Maret 2026, atau menyesuaikan dengan penetapan resmi 1 Ramadan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Welly Kristanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk menciptakan suasana lingkungan yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat Magetan.
"Kami meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam, baik diskotek, karaoke, maupun panti pijat, untuk menghormati bulan suci ini dengan mematuhi jadwal penutupan yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari toleransi dan upaya kita bersama menjaga kesucian bulan Ramadan," ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Welly juga menambahkan bahwa pengawasan di lapangan akan diperketat oleh Satpol PP bekerja sama dengan unsur Polri dan TNI. “Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dapat memicu gesekan di masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP akan melakukan patroli rutin secara intensif,” ucapnya.
"Jika ditemukan ada yang tetap nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, pemerintah daerah tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Welly.
Selain penutupan THM, surat edaran tersebut juga mengatur beberapa poin tambahan. Yakni:
Baca Juga : Daftar Harga SSD SanDisk Terbaru 2026 di Indonesia
- Restoran dan warung makan: Diimbau untuk menggunakan penutup atau tirai pada siang hari guna menghormati warga yang berpuasa.
- Live Music di Kafe: Wajib mengatur jam operasional agar tidak mengganggu jalannya ibadah salat Tarawih.
- Larangan Petasan: Masyarakat dilarang keras menyalakan petasan, kembang api, atau mercon bambu yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
Pemerintah berharap adanya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha sehingga ibadah Ramadan di Kabupaten Magetan tahun ini dapat berjalan dengan aman, damai, dan penuh keberkahan.
