Polres Lamongan Selidiki Kasus Dugaan Penggunaan Lahan Sawah Dilindungi untuk Perumahan Ababil Grup
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
A Yahya
15 - Feb - 2026, 05:12
JATIMTIMES - Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk perumahan yang dilakukan oleh pengembang PT. Ababil Wijaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari di Kabupaten Lamongan.
Langkah itu berdasarkan laporan masyarakat nomor : 553/LPPK/I/2026, tertanggal 26 Januari 2026, yang diajukan Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK).
Baca Juga : DPM UNITRI Minta Presiden Turun ke Ngada NTT Tangani Tragedi Anak Bunuh Diri Karena Kebutuhan Sekolah
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. M. Hamzaid, membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan pelapor.
"Surat pengaduan sudah diterima dan ditangani unit 3 satreskrim. Proses akan dilakukan tahap penyelidikan," kata Kasi Humas kepada wartawan, Jum'at (13/2/2026).
Terpisah, salah satu anggota Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) menjelaskan terdapat 8 perumahan di Lamongan, dibawah bendera PT. Ababil Widjaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari yang diduga berdiri diatas lahan sawah yang dilindungi atau LSD / Lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan masuk dalam bagian penetapan RTRW Kabupaten Lamongan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 pasal 38.
"Setelah kami kroscek perumahan-perumahan tersebut, diduga belum memiliki surat ijin rekomendasi terkait alih fungsi lahan sawah yang dilindungi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional," ujar salah satu anggota LPPK tersebut, Jum'at (13/2/2026).
LPPK menilai hal itu melanggar peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, pasal 17 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pasal 35 ayat 1 dan pasal 36 ayat 2.
"Selain itu juga ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi, Pasal 12," paparnya.
Baca Juga : Viral di TikTok, Polisi Amankan Pengamen yang Dorong Kepala Dua Perempuan di Simpang BTA Tulungagung
Atas dasar tersebut, LPPK meminta kepada Polres Lamongan untuk mengusut keberadaan surat izin rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) dari Kementerian atas pembangunan perumahan-perumahan itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke 8 perumahan di Lamongan dibawah bendera PT. Ababil Widjaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari, yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) antara lain perumahan Ababil Sanur di Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Perumahan Kaliber di Dusun Kali Kapas, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, perumahan Istana Ababil di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, perumahan Ababil Land di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, dan perumahan Ababil Land di Dusun Banjarkepuh, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung.
Selanjutnya perumahan Samudra Ababil di Dusun Sidodadi, Desa Kranji, Kecamatan Paciran, perumahan Mega Ababil di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, dan perumahan Kebet Residence di Jalan Raya Sugio No 32, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.
Sementara itu, AS selaku pengembang Ababil Grup belum memberikan jawaban jelas saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut.
