Balita Korban Kekerasan di Kota Malang Anak dari Juragan Pesen Kopi dan Eks Grand Finalis Kakang Kota Malang 2013

Reporter

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

31 - Mar - 2024, 04:17

Reinukky Abidharma dan Aghnia Punjabi pada salah satu gerai usahanya (foto: Instagram @reinukky)

JATIMTIMES - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuhnya baru-baru ini menggemparkan Kota Malang. Namun apakah kalian tahu, bahwa bapak dari balita tersebut adalah pemilik Pesen Kopi yang memiliki banyak gerai di Malang Raya.

Bapak dari korban kekerasan balita oleh pengasuhnya adalah Reinukky Abidharma. Dia merupakan suami dari selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi.

Baca Juga : Update Gate 13 Stadion Kanjuruhan: Tak Jadi Dibongkar

Nama Reinukky tidak bisa lepas dari sorotan kasus kekerasan yang dialami anak kandungnya. Sebab, dia merupakan pengusaha yang memiliki bisnis terkenal di Malang Raya.

Sejumlah masyarakat pun awalnya hanya mengetahui nama Aghnia Punjabi yang memiliki centang biru pada akun Instagramnya. Namun juga tidak sedikit orang mengetahui sosok Reinukky Abidharma.

Berikut biodata dari Reinukky Abidharma

Pria bernama lengkap Reinukky Abidharma Luhulima ini lahir di Ambon pada 27 Mei 1994, diketahui ia menganut agama Islam. Pria yang akrab dipanggil Nukky ini merupakan putra dari pasangan Alm. Luthfi L Luhulima dan Hj Yun Aryani.

Nukky sendiri merupakan alumni dari Universitas Brawijaya (UB) Malang pada jurusan FIA Bisnis.

Pada tahun 2020, Reinukky melepas lajangnya dengan mempersunting Aghnia setelah satu bulan perkenalan. Selama melangsungkan pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak yang bernama Jana Amira Priyanka dan Sulthan Humaid Ukkasya.

Suami dari Aghnia ini merupakan seorang pebisnis, diketahui ia adalah pemiliki kedai Pesen Kopi. Bersama sang istri ia juga memiliki usaha skincare yang bernama Byebadskin dan Amansaka Villa Park.

Sebelum menjadi seorang pebisnis, Nukky pernah terjun ke dunia hiburan dengan mengikuti ajang Mister Photogenic Indonesia 2014 dan menyabet juara 2. Hal ini mengantarkannya untuk ikut dalam ajang Mister Universal Ambassador Indonesia 2015.

Tidak berhenti disitu saja, ia juga kerap ikut berbagai ajang kontes antara lain Duta Lalu Lintas 2014, kemudian berhasil menjadi Grand Finalis Kakang Kota Malang 2013.

Baca Juga : Kondisi Cana Balita Anak Selebgram Malang Korban Kekerasan Anak Alami Trauma Berat, Sering Igau Ketakutan

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kekerasan terhadap balita ini viral setelah orang tua korban mengunggah potret wajah anaknya bagian mata kiri yang lebam berwarna keunguan. Sementara bagian telinga kanan korban juga memar, tampak terdapat bintik-bintik berwarna kemerahan.

Melalui akun Instagram pribadinya, istri dari Reinukky Abidharma itu tampak mengunggah tangkapan layar saat pengasuh korban curhat dengan pengasuh anak keduanya. Di mana dalam tangkapan layar tersebut, pengasuh tak berani keluar kamar diduga usai menganiaya korban.

Agar tak ketahuan penghuni rumah yang saat itu ada beberapa orang, korban bersama pelaku seharian di dalam kamar. Pelaku juga meminta kepada pengasuh anak kedua untuk menginformasikan kepada keluarga yang ada di dalam rumah tersebut.

Polisi pun yang mengetahui peristiwa itu langsung bergerak cepat. Kemudian pelaku diamankan di lokasi kejadian di rumah kawasan Permata Jingga, Kota Malang, pada Jum'at (29/3/2024) siang. Pelaku diamankan sebelum ibu kandung korban mengunggah di sosial medianya Instagram.

Berdasarkan hasil visum sementara di Rumah Sakit Saiful Anwar terdapat luka memar mata kiri, goresan kuping kiri dan kening. Dari hasil interogasi kepada pelaku, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban mulai dari memukul menggunakan beberapa buku, menyiram dengan minyak gosok, menindih badan dan memukul dengan bantal.

Dan semua yang dilakukan pelaku juga terekam jelas pada kamera pengintai atau CCTV kamar dari korban. Dengan kejadian itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 Ayat 2 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman paling banyak Rp 100 juta.