Fraksi PKS DPRD Jatim Rotasi AKD: Harisandi Banggar, Khusnul Khuluk Banmus

29 - Jan - 2026, 05:40

Suasana rapat paripurna DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) merotasi anggotanya pada susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD). Perubahan tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (29/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, didampingi segenap pimpinan DPRD Jatim yakni Deni Wicaksono, Hidayat, dan Sri Wahyuni. Hadir pula Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Adhy Karyono beserta jajarannya.

Baca Juga : Berkendara Aman Saat Hujan di Malang Raya, MPM Honda Jatim Ajak Masyarakat #Cari_Aman

Dalam rapat tersebut, Musyafak menjelaskan bahwa rotasi ini bermula dari surat disampaikan oleh Fraksi PKS. Musyafak menyebut, Fraksi PKS mengajukan perubahan susunan AKD melalui surat yang dikirimkan ke pimpinan DPRD Jatim. 

“Pimpinan DPRD telah menerima surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tanggal 19 Januari 2026 Nomor 01/FPKS/DPRD Jatim/I/2026 perihal perubahan alat kelengkapan dewan,” ujar Musyafak.

Ia menjelaskan, fraksi PKS mengusulkan perubahan nama dalam susunan keanggotaan AKD, yakni terhadap Harisandi Savari dan Khusnul Khuluk. Keduanya diajukan bertukar posisi pada susunan AKD.

Harisandi Savari sebelumnya di Badan Musyawarah (Banmus), diusulkan geser ke Badan Anggaran (Banggar). Sebaliknya, Khusnul Khuluk yang sebelumnya bertugas di Banggar, diajukan untuk masuk dalam anggota Banmus.

Untuk memenuhi ketentuan tertib administrasi, Musyafak kemudian mempersilakan Sekretaris DPRD Jatim M. Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan DPRD.

Ali Kuncoro membacakan rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/20/KPTS-DPRD/050/2024 mengenai penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029. “Sebagaimana tersebut dalam lampiran, yang sebelumnya H. Muhammad Khusnul Khuluk diubah menjadi Harisandi Savari,” ucap Ali Kuncoro.

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro.

Selain itu, ia juga membacakan rancangan usulan Keputusan DPRD Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/21/KPTS-DPRD/050/2024 terkait penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029. “Yang sebelumnya Harisandi Savari diubah menjadi Muhammad Khusnul Khuluk,” urainya.

Baca Juga : Anggaran Bus TransJatim 2026 Aman, Komisi D DPRD Jatim Dorong Perluasan Koridor

Usai rancangan keputusan itu dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur, mengingat rapat paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?” tanya Musyafak, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh legislator yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD DPRD Jatim dinyatakan sah dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 29 Januari 2026. Musyafak menutup agenda dengan menyampaikan rasa syukur. “Alhamdulillah. Terima kasih," pungkasnya.